Home - Nasional - Beredar Kabar Jurist Tan Telah Jadi Warga Australia untuk Menghindari Jerat Hukum

Beredar Kabar Jurist Tan Telah Jadi Warga Australia untuk Menghindari Jerat Hukum

Jurist Tan dikabarkan pindah kewarganegaraan dan jadi warga negara Australia untuk menghindari aparat hukum yang membidiknya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:48 WIB
Beredar Kabar Jurist Tan Telah Jadi Warga Australia untuk Menghindari Jerat Hukum
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Foto Dok KemenPAN

HALLONEWS.COM – Nama Jurist Tan kini menjadi salah satu yang paling dicari oleh Kejaksaan Agung RI. Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, namun hingga berbulan-bulan sejak penetapan status hukumnya, keberadaannya tak kunjung diketahui.

Baru-baru ini, beredar kabar Jurist Tan untuk melakukan pindah kewarganegaraan dan jadi warga negara Australia. Namun Kejaksaan Agung tak mengakuinya. “Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (27/1/2026).

Kasus ini bermula dari proyek besar digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, di balik ambisi pemerataan akses teknologi, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan serius yang berujung pada penyidikan tindak pidana korupsi.

Penyidik menilai Jurist Tan memiliki peran strategis dalam tahap perencanaan proyek. Ia diduga ikut mendorong penggunaan Chromebook sebagai pilihan utama perangkat, termasuk dalam proses awal pengambilan keputusan dan komunikasi teknis. Peran inilah yang kemudian menyeret namanya ke pusaran perkara.

Masalah muncul ketika Kejaksaan Agung mulai memanggil Jurist Tan untuk dimintai keterangan. Sejak Juni 2025, panggilan demi panggilan dilayangkan. Namun, Jurist Tan tak pernah hadir. Melalui kuasa hukumnya, ia sempat menyampaikan alasan berada di luar negeri. Hingga pemanggilan ketiga, kehadiran yang dinanti tak kunjung terwujud.

Situasi itu membuat penyidik mengambil langkah tegas. Pada pertengahan Juli 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka. Karena berada di luar negeri, penahanan belum bisa dilakukan. Beberapa pekan kemudian, tepat 31 Juli 2025, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“(Status) DPO merupakan bagian dari persyaratan untuk melengkapi pengajuan red notice,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Seiring penetapan DPO, upaya penelusuran diperluas. Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung mencabut paspor Jurist Tan, guna membatasi ruang geraknya di luar negeri. Data keimigrasian mencatat, Jurist Tan sempat meninggalkan Indonesia beberapa waktu sebelum status tersangka diumumkan, dan hingga kini belum tercatat kembali.

Kejaksaan Agung pun membawa perkara ini ke level internasional. Permohonan Red Notice diajukan melalui Interpol Indonesia ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Langkah ini ditempuh agar aparat penegak hukum di negara lain dapat membantu melacak dan menahan Jurist Tan jika ditemukan.

“Dari Interpol Indonesia sudah diteruskan ke Interpol di Lyon. Kami tinggal menunggu hasil persetujuannya,” kata Anang.

Namun, proses tersebut tidak instan. Hingga beberapa bulan setelah pengajuan, Red Notice belum juga terbit. Kondisi ini membuat Jurist Tan praktis masih berada di luar jangkauan langsung aparat penegak hukum Indonesia, meski status buron telah disematkan.

Di sisi lain, penyidikan kasus Chromebook terus berjalan. Sejumlah pihak telah diperiksa, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti hanya karena satu tersangka belum tertangkap. Negara, menurut penyidik, dirugikan dalam jumlah besar akibat proyek yang seharusnya menopang masa depan pendidikan nasional.

Kini, Jurist Tan menjadi simbol dari teka-teki besar dalam kasus ini: seorang mantan pejabat strategis yang menghilang di tengah proses hukum. Kejaksaan Agung memastikan pencarian tidak akan dihentikan.

“Upaya penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan terus mencari dan membawa yang bersangkutan ke hadapan hukum,” kata Anang.

Selama Red Notice masih diproses dan keberadaan Jurist Tan belum terungkap, publik hanya bisa menunggu—apakah buronan ini akan menyerahkan diri, atau justru ditangkap melalui kerja sama internasional. Yang pasti, kasus Chromebook telah meninggalkan jejak panjang, tidak hanya dalam sistem hukum, tetapi juga dalam kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pendidikan nasional. (gaa)