KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Madiun, Dua Mobil Mewah Disita Terkait Kasus Wali Kota Maidi
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun dan menyita dua mobil mewah dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, Selasa (27/1/2026).
Penyidik KPK mendatangi rumah Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-Ombo, Kota Madiun, dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam. Penggeledahan dilakukan pada malam hari dan berlangsung secara tertutup.
Langkah penggeledahan ini diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi bermodus imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dari rumah Rahma dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berukuran besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit kendaraan, masing-masing mobil mewah Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero.
Dua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk keperluan pendataan dan pengamanan lebih lanjut oleh tim KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi.
Sebelum menggeledah rumah Rahma, penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR.
Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ren)
