Home - Nasional - Imigrasi Buka Akses ITAP Tanpa Batas bagi Diaspora lewat Global Citizen of Indonesia

Imigrasi Buka Akses ITAP Tanpa Batas bagi Diaspora lewat Global Citizen of Indonesia

Selain memberikan kepastian hukum, GCI membuka ruang partisipasi nyata bagi individu dengan afinitas kuat terhadap Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip dasar sistem kewarganegaraan nasional.

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:00 WIB
Imigrasi Buka Akses ITAP Tanpa Batas bagi Diaspora lewat Global Citizen of Indonesia
Menteri Imipas Agus Andrianto dan Wamen Imipas, Silmy Karim didampingi Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjenpas, Mashudi saat memberikan keterangan pers terkait program Global Citizen of Indonesia. Foto: Anjasmoro/Hallonews.

HALLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menghadirkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai langkah strategis negara dalam merespons isu kewarganegaraan sekaligus memperkuat peran diaspora dalam pembangunan nasional.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting di tengah meningkatnya mobilitas global dan dinamika status kewarganegaraan lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa GCI memungkinkan warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu.

“Keterikatan tersebut dapat berupa hubungan darah, ikatan keluarga, maupun kedekatan historis dengan Indonesia,” katanya dalam keterangan pada Selasa (27/1/2026).

Meski memberikan kemudahan tinggal jangka panjang, Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemohon.

“Prinsip kedaulatan hukum Indonesia tetap dijaga sebagai landasan utama dalam perumusan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yuldi, GCI dirancang sebagai solusi moderat atas persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen negara untuk mengonsolidasikan potensi diaspora agar dapat berkontribusi secara legal dan terarah.

“Selain memberikan kepastian hukum, GCI membuka ruang partisipasi nyata bagi individu dengan afinitas kuat terhadap Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip dasar sistem kewarganegaraan nasional,” ucapnya.

“Pendekatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan global sekaligus kepentingan strategis negara,” imbuhnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Yuldi menambahkan bahwa penguatan layanan digital serta perluasan unit kerja imigrasi merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk menghadapi tantangan kejahatan lintas negara dan arus mobilitas manusia yang kian kompleks.

“Imigrasi harus hadir secara konkret, adaptif terhadap perubahan global, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Teknologi, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama menjaga kepentingan negara,” tegasnya.

Dari sisi teknis, kata Yuldi, pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya melalui sistem visa elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan keimigrasian di bandara.

Dalam waktu 24 jam setelah kedatangan, pemegang GCI secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Tetap tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi Untuk kategori eks WNI dan keturunannya, pemerintah menetapkan syarat finansial berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian berbasis investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

“Jaminan tersebut bersifat dapat dikembalikan apabila masa tinggal diakhiri,” tuturnya.

Namun, ketentuan jaminan tidak diberlakukan bagi pemohon dalam skema penyatuan keluarga.

“Kami menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia,” ujarnya.

Sementara bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan penjaminan dari pemerintah pusat sebagai mekanisme seleksi dan pengawasan.

“Skema ini memungkinkan individu berkompetensi tinggi untuk tinggal jangka panjang dan berkontribusi pada sektor-sektor strategis nasional,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar reformasi imigrasi pada 2026 yang disinergikan dengan agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, transformasi layanan berbasis teknologi menjadi pilar utama pembenahan imigrasi.

“Melalui ekosistem digital yang terintegrasi, GCI diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi diaspora dalam berbagai sektor strategis pembangunan,” kata dia.

Tak hanya meluncurkan GCI, Ditjen Imigrasi juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di sejumlah daerah.

“Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah yang sebelumnya minim fasilitas,” jelasnya.

Adapun sasaran kebijakan GCI meliputi mantan WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Kebijakan ini disambut positif oleh diaspora Indonesia. Salah satunya Adam Welly Tedja, yang telah menetap di luar negeri selama lebih dari 40 tahun.

“GCI sebagai momentum untuk kembali terhubung dengan Tanah Air dan berkontribusi secara nyata,” katanya.

Adam menyebut Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya dimaksimalkan.

Ia berharap pengalaman internasional yang dimilikinya dapat menjadi bagian dari proses penguatan talenta nasional.

Hal senada disampaikan Karna Gendo, pemegang GCI lainnya. Ia mengapresiasi pelayanan imigrasi yang dinilai cepat dan profesional.

Ke depan, ia menyatakan fokus pada keluarga, sembari membuka peluang berbagi pengetahuan sesuai koridor hukum dan etika profesional. (fer)