Home - Gaya Hidup - Ratih Puspita Ungkap Pengalaman Buruk Saat Bertamu ke Rumah Denada

Ratih Puspita Ungkap Pengalaman Buruk Saat Bertamu ke Rumah Denada

Penyanyi Denada dituntut memberi mengakui Al Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB
Ratih Puspita Ungkap Pengalaman Buruk Saat Bertamu ke Rumah Denada
YT Denny Sumargo Ressa Rizky Rossano dan ibu angkatnya, Ratih Puspita Dewi. Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung Denada.

HALLONEWS.COM — Polemik panjang antara pemuda asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano (24) dan penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan memasuki fase baru setelah keluarga yang membesarkan Ressa mengambil langkah hukum. Ibu angkat Ressa, Ratih Puspita Dewi, kini menjadi figur sentral dalam kisah ini seiring dukungan hukum terhadap putra angkatnya.

Menurut keterangan pihak keluarga, Ressa diserahkan oleh keluarga Denada saat berusia sekitar 10 hari. Bayi tersebut diserahkan kepada Ratih dan suaminya di Surabaya pada tahun 2002. Sejak itu, Ratih merawat Ressa layaknya anak sendiri tanpa dukungan nyata dari pihak Denada dalam pemenuhan kebutuhan hidup maupun pendidikan selama 24 tahun.

Karena pengalaman rasa kecewa yang menumpuk, termasuk dugaan kurangnya tanggung jawab dari Denada sebagai ibu kandung, Ressa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp 13,65 miliar, menuntut pengakuan status anak biologis serta ganti rugi atas dianggapnya penelantaran anak secara materiil dan immateriil.

Ratih Puspita Dewi secara tegas menyatakan bahwa pihak penggugat tidak semata-mata mengejar uang, tetapi ingin pengakuan resmi dan sikap hormat dari Denada, termasuk permintaan maaf atas apa yang menurut mereka merupakan pengabaian selama puluhan tahun.

Ratih mengungkap sejumlah pengalaman yang memperburuk suasana hubungan, termasuk pasien harus menunggu selama berjam-jam di rumah Denada hanya untuk urusan administrasi serta merasa diabaikan ketika komunikasi melalui pesan seringkali tidak dibalas dan bahkan diblokir. Hal ini disebut sebagai salah satu pemicu utama gugatan demi menjaga martabat keluarga pengasuh.

Salah satu pengalaman buruk terjadi ketika Ratih dan sang suami yang merupakan adik Emilia Contessa (orangtua Denada), dibiarkan berdiri di depan rumah Denada selama berjam-jam. Padahal Ratih datang sudah memberitahu dirinya akan datang dan tujuannya datang untuk meminjam KTP Denada yang akan digunakan untuk urusan perpanjangan STNK mobil.

“Sampai sana enggak dibukakan pintu. Sudah (hubungi duluan), ngomong sama suami saya, ‘Iya om, anu om sebentar ya om,'” kata Ratih dikutip dari Youtube Curhat Bang Denny Sumargo, Selasa (27/1/2026).

“Tapi enggak keluar-keluar sampai 3,5 jam. Sampai mbak Emil yang minta maaf, katanya lagi ada syuting atau apa di dalam rumahnya, tapi masak lima menit saya enggak dimasukin di rumahnya?” ucapnya.

Ratih dulu pernah mengirim ucapan selamat ulang tahun namun tak pernah dibalas oleh Denada. Ratih juga mengatakan, rasa kecewanya pada Denada akibat sikap Denada yang diperlihatkan selama ini. Padahal selama ini Ratih tak pernah meminta balas budi. “Dia enggak pernah ngucapin apa namanya hari raya, enggak pernah,” tutur Ratih.

Sementara Ressa sejak masa remaja sudah mengetahui isu bahwa ia adalah anak biologis Denada, dan kini ia terus mendorong agar Denada mau melakukan tes DNA sebagai bukti ilmiah atas hubungan darah tersebut di hadapan hukum.

Sidang mediasi telah berlangsung di PN Banyuwangi, namun Denada tercatat beberapa kali tidak hadir, dengan alasan kesibukan pekerjaan, sehingga proses mediasi masih berlanjut. Pihak kuasa hukum Ressa membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tetap menegaskan pentingnya pengakuan formal di mata hukum.

Melalui manajemen dan kuasa hukumnya, Denada membantah tudingan penelantaran dan menegaskan bahwa selama ini telah memberikan bantuan seperti hadiah kendaraan dan kiriman dana kepada Ressa, meskipun itu dibantah oleh pihak pengasuh yang mengatakan bahwa kendaraan hanya bersifat pinjaman dan bukan pemberian tetap. (gaa)