Home - Nasional - Keadilan Restoratif Bisa Bikin Publik Curiga APH Bisa Disuap, Sosialisasi Jadi Tahapan Penting

Keadilan Restoratif Bisa Bikin Publik Curiga APH Bisa Disuap, Sosialisasi Jadi Tahapan Penting

Sisi gelap keadilan restoratif adalah publik bisa curiga bahwa APH bisa disuap untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa hukuman penjara.

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WIB
Keadilan Restoratif Bisa Bikin Publik Curiga APH Bisa Disuap, Sosialisasi Jadi Tahapan Penting
Dok kemenkum Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy OS Hiariej, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1/2026).

HALLONEWS.COM — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy OS Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Namun demikian, tantangan utama penerapan KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana. Eddy Hiariej menyatakan bahwa mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, bisa muncul kecurigaan publik bahwa APH bisa disuap atau dibayar untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa hukuman penjara.

Seperti diketahui, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari solusi adil yang memulihkan hubungan dan keadaan semula melalui dialog dan mediasi. Tujuannya adalah mengedepankan rekonsiliasi, ganti rugi, atau kerja sosial, yang seringkali lebih manusiawi dan sejalan dengan nilai gotong royong, serta diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia sebagai alternatif penegakan hukum pidana

Eddy OS Hiariej menegaskan APH telah siap melaksanakan era baru KUHP dan KUHAP. “Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap? Karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul umumnya menuntut agar pelaku segera ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya.

“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal KUHP yang baru sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” paparnya.

Eddy menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, ia khawatir penerapan mekanisme tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa APH tidak jujur.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan di KUHP maupun KUHAP,” katanya dikutip dari kemenkum.go.id.

Dalam kesempatan itu, Eddy memaparkan sejumlah contoh konkret yang menunjukkan kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya, perubahan pola konferensi pers oleh KPK untuk menghindari praduga bersalah, penerapan penuntutan berdasarkan KUHP baru, hingga putusan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial yang mulai diterapkan di pengadilan.

“Di Kudus, ada seorang anggota DPRD Kudus yang berjudi. Jaksa menuntut enam bulan, dikabulkan oleh hakim tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, setiap hari selama dua jam di kantor kelurahan,” papar Eddy saat memberi contoh penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jadi, saya katakan bahwa APH kita siap untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama bagaimana kita mencoba menjelaskan kepada masyarakat bagaimana paradigma visi misi dari KUHP Nasional,” sambungnya.

Terkait substansi KUHP dan KUHAP, Eddy mengakui bahwa produk hukum tersebut bukanlah kitab yang sempurna. Namun, ia menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan secara maksimal oleh tim ahli yang terdiri dari 15 pakar hukum melalui perdebatan panjang dan mendalam.

“Kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna. Tapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Jika ada kontroversi pada isu yang kami tuangkan, itu adalah hal yang wajar dalam suatu negara yang multietnis, multi religi, dan multikultur,” ujar Eddy. (gaa)