Home - Nasional - Ahok Hadir di Sidang Mega Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, Datang Tanpa Berkas: “Semua Data Ada di Ponsel”

Ahok Hadir di Sidang Mega Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, Datang Tanpa Berkas: “Semua Data Ada di Ponsel”

Ahok hadir sebagai saksi di sidang mega korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia mengaku membawa seluruh data kesaksian di ponselnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB
Ahok Hadir di Sidang Mega Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, Datang Tanpa Berkas: “Semua Data Ada di Ponsel”
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Selasa (27/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ahok memenuhi panggilan majelis hakim setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama. Ia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar sejak pagi hari.

Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok tampil mengenakan batik biru berlengan panjang. Ia tampak tenang dan sempat menyapa awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kepada wartawan, Ahok menegaskan akan menyampaikan seluruh keterangannya secara terbuka dan apa adanya di hadapan majelis hakim.

“Saya akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang sidang, Selasa (27/1/2026).

Menariknya, Ahok mengaku tidak membawa dokumen fisik apa pun ke persidangan. Seluruh bahan yang akan ia sampaikan sebagai saksi disebut telah tersimpan dalam perangkat digital miliknya.

“Tidak ada persiapan khusus. Saya hanya membawa ponsel. Datanya ada di Google Drive,” kata Ahok.

Kehadiran Ahok menjadi perhatian publik karena ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina saat sebagian periode dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa dari lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra.

Para terdakwa tersebut meliputi: Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024; Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA); Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Selain itu, turut menjadi terdakwa yaitu Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025; Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025.

Kerugian Negara Capai Rp285,18 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun; keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM, yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)