Kritik APBD Diseret ke Polisi, Tim Advokasi Nilai Wali Kota Serang Salah Paham Hukum Pers
Kritik terhadap APBD Kota Serang berujung laporan pidana. Tim Advokasi Jurnalis Banten menilai wali kota Serang salah paham hukum pers dan mekanisme Dewan Pers.

HALLONEWS.COM– Kasus pelaporan media oleh pejabat publik kembali mencuat di Provinsi Banten. Kali ini, pemberitaan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang berujung pada proses klarifikasi kepolisian yang dinilai keliru secara hukum.
Direktur media online Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026). Pemeriksaan oleh penyidik Unit Siber berlangsung hampir tiga jam dan berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ismatullah didampingi oleh kuasa hukum serta Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan pelapor merupakan produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui akun resmi perusahaan media, bukan unggahan pribadi.
Menurut Ferry, materi tersebut berisi informasi berbasis data dan merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait pengelolaan APBD Kota Serang.
“Yang disampaikan adalah informasi publik yang bersifat edukatif. Tidak ada unsur menyerang pribadi ataupun niat mencemarkan nama baik. Ini murni kerja jurnalistik,” ujar Ferry kepada wartawan usai pendampingan di Polda Banten.
Ia menilai penarikan karya jurnalistik ke ranah pidana justru berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip hukum pers di Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan, menyebut laporan yang dilayangkan wali kota Serang menunjukkan kesalahpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana di kepolisian.
Ia juga menyoroti persoalan legal standing pelapor. Menurutnya, Budi Rustandi melapor sebagai individu, padahal substansi pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan dan kebijakan publik yang diembannya sebagai kepala daerah.
“Jika objek pemberitaan menyangkut kebijakan dan jabatan publik, maka itu tidak bisa diperlakukan sebagai urusan pribadi. Seharusnya laporan seperti ini tidak diproses sejak awal,” tegas Yayan.
Selain itu, Yayan mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik.
Atas dasar tersebut, tim hukum meminta Polda Banten menghentikan proses penyelidikan dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
“Jika setiap kritik terhadap kebijakan publik dibawa ke ranah pidana, maka kebebasan pers, khususnya di Banten, akan berada dalam ancaman serius,” pungkasnya. (ren)
