Kapolri Ungkap Standar Hotline 110: Telepon Dijawab 10 Detik, Polisi Tiba 10 Menit!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut layanan hotline 110 Polri telah sesuai standar PBB, dengan respons panggilan 10 detik dan kedatangan ke TKP maksimal 10 menit.

HALLONEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110 telah disesuaikan dengan standar internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Layanan tersebut didukung sistem command center, monitoring center, serta integrasi dengan konsep smart city yang terus dikembangkan Polri.
Sigit menjelaskan, Polri menetapkan batas waktu respons panggilan hotline 110 maksimal 10 detik. Jika panggilan tidak terjawab di satuan terdekat, sistem secara otomatis akan menaikkan penanganan ke level yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
“Respons panggilan kami batasi 10 detik. Kalau tidak terangkat, akan langsung naik ke jenjang berikutnya,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan standar waktu respons lapangan maksimal 10 menit untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah laporan diterima.
“Kami menetapkan respons cepat agar petugas bisa tiba di TKP dalam waktu 10 menit. Ini mengacu pada standar PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian,” kata Sigit.
Menurutnya, hotline 110 saat ini telah terintegrasi dengan berbagai layanan pendukung, seperti pemadam kebakaran, rumah sakit umum daerah (RSUD), layanan transportasi daring Grab, hingga hotline DPR RI.
Integrasi tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan situasi darurat yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Sigit menegaskan, Mabes Polri akan terus menyempurnakan standar layanan hotline 110 agar menjadi pusat kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik.
“Kami mendorong command center dan monitoring center berfungsi optimal sebagai pusat komando kendali komunikasi pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Polri tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di sejumlah daerah, seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Model tersebut akan diperluas sebagai bagian dari modernisasi layanan kepolisian berbasis teknologi. (dul)
