Home - Nasional - Raker di Komisi III DPR, Kapolri Paparkan Kesiapan Polri Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Raker di Komisi III DPR, Kapolri Paparkan Kesiapan Polri Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kesiapan Polri dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI

Senin, 26 Januari 2026 - 11:47 WIB
Raker di Komisi III DPR, Kapolri Paparkan Kesiapan Polri Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kesiapan Polri dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026) . foto: Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan mengenai kesiapan Polri menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Paparan itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin, 26 Januari 2026. Pembahasan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Sigit hadir di Kompleks Parlemen bersama Wakil Kapolri, jajaran pejabat utama Mabes Polri, serta Kapolda. Pentingnya paparan KUHP dan KUHAP baru akan membawa konsekuensi langsung terhadap pola penegakan hukum, diskresi aparat, hingga relasi negara dengan warga.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memastikan kehadiran anggota telah memenuhi ketentuan kuorum. Rapat kemudian dinyatakan terbuka untuk umum. “Seluruh fraksi hadir dan kuorum terpenuhi,” kata Habiburokhman di awal rapat.

Dalam pemaparannya, Kapolri tidak hanya menyampaikan capaian kinerja Polri, tetapi juga menjelaskan langkah-langkah penyesuaian internal menghadapi pemberlakuan aturan baru.

Penyesuaian itu mencakup perubahan prosedur penanganan perkara, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi regulasi internal Polri dengan norma hukum pidana yang baru.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi isu krusial karena memuat sejumlah pasal yang dinilai akan mengubah keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Karena itu, DPR menempatkan rapat ini sebagai forum awal untuk menguji kesiapan institusional Polri sekaligus membuka ruang kritik dan pengawasan parlemen.

Usai pemaparan Kapolri, para ketua kelompok fraksi dan anggota Komisi III dijadwalkan menyampaikan pandangan, catatan, serta pertanyaan kritis terhadap implementasi aturan baru tersebut. Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja masih berlangsung. (dul)