Home - Opini - Perokok Menebar Teror di Jalan Raya

Perokok Menebar Teror di Jalan Raya

Merokok sambil berkendara bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi ancaman nyata di jalan raya. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi alarm atas bahaya puntung rokok yang bisa merenggut nyawa.

Minggu, 25 Januari 2026 - 9:32 WIB
Perokok Menebar Teror di Jalan Raya
Ilustrasi perokok (dok Freepik)

HALLONEWS.COM – Merokok sambil berkendara kerap dianggap sepele, sekadar kebiasaan buruk yang bisa ditoleransi.

Padahal, di jalan raya, sebatang rokok bisa berubah menjadi alat pembunuh. Bara kecil yang beterbangan, abu panas yang menyambar mata, atau puntung yang jatuh ke tubuh pengendara lain adalah bentuk kekerasan pasif di ruang publik. Bedanya dengan batu atau pisau, rokok menyaru sebagai kebiasaan.

Peristiwa 23 Maret 2025 menunjukkan betapa tipis jarak antara kebiasaan dan petaka.

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, nyaris kehilangan nyawa setelah puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil mengenai dirinya saat berkendara.

Api kecil itu membuatnya kehilangan fokus. Beberapa detik kemudian, sebuah truk colt diesel menghantamnya dari belakang.

Tubuhnya hampir terseret ke bawah kolong kendaraan berat itu. Pelaku pembuang rokok tidak berhenti. Ia pergi begitu saja, meninggalkan korban dalam kondisi terluka di pinggir jalan.

Kasus Reihan membuka luka lama hukum lalu lintas di Indonesia yang menganggap remeh bara rokok mengintai pengendara dan pengguna jalan raya.

Ketika bara api membuat seseorang kehilangan kendali lalu dihantam kendaraan berat, itu bukan sekadar kecelakaan. Itu adalah akibat langsung dari kelalaian orang lain.

Kesadaran itulah yang kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Reihan mengajukan uji materi Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, teregister sebagai Perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026.

Gugatan serupa diajukan oleh Syah Wardi dengan Perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Intinya sama: frasa “mengemudi dengan penuh konsentrasi” terlalu kabur yang tidak menyebutkan secara terang perbuatan berbahaya seperti merokok saat berkendara.

Kekaburan itu menimbulkan celah. Polisi ragu menindak. Pelanggar merasa aman. Korban menanggung risiko. Hukum tertinggal jauh dari kenyataan jalan raya.

Padahal, secara akal sehat, merokok sambil berkendara adalah rangkaian bahaya yang lengkap: tangan tak sepenuhnya memegang kemudi, mata teralihkan oleh asap, dan refleks spontan muncul ketika bara menyentuh kulit.

Kendaraan pun mudah oleng. Pengguna jalan lain ikut terancam, tanpa pernah memberi persetujuan. Jika hal itu terjadi di pesawat, pelakunya akan langsung diproses pidana. Jika terjadi di jalan raya, sering kali hanya dianggap “tidak sopan”.

Lebih buruk lagi bila puntung rokok dibuang lalu pengemudinya melarikan diri. Itu bukan lagi soal rokok, melainkan tabrak lari berbasis kelalaian berbahaya.

Di banyak negara, perbuatan seperti ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang membahayakan nyawa.

Peran Perangkat Hukum

Perangkat hukum untuk menindak pengendara yang merokok sambil berkendara sebenarnya telah tersedia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat [1]) serta melarang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi (Pasal 283).

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, pelaku dapat dijerat pidana sesuai Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ, tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.

Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat (Pasal 360 KUHP) atau meninggal dunia (Pasal 359 KUHP), serta pidana tambahan jika pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ.

Artinya, merokok sambil berkendara bukan sekadar pelanggaran etika. Ia berpotensi menjadi tindak pidana.

Langkah Kepolisian Resor Garut yang menurunkan patroli khusus untuk menertibkan pengendara merokok patut dicatat.

Pernyataan kepala satuan lalu lintasnya bahwa merokok membahayakan keselamatan seharusnya menjadi sikap nasional, bukan kebijakan lokal yang terisolasi.

Negara tak boleh lagi ambigu. Larangan harus eksplisit. Sanksi harus cukup keras untuk menimbulkan efek jera. Penegakan hukum bisa memanfaatkan kamera tilang elektronik sebagaimana menilang pelanggaran sabuk pengaman.

Pendidikan publik pun perlu jujur: merokok sambil berkendara bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, tapi bisa membunuh orang lain.

Merokok sambil berkendara adalah bentuk egoisme di ruang bersama. Jalan raya bukan ruang privat. Api rokok bukan hak pribadi. Ketika bara kecil hampir merenggut nyawa seorang pengendara, ia telah melampaui batas kebiasaan dan masuk wilayah kejahatan karena kelalaian.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah alarm. Jika regulasi tak segera diperjelas dan penegakan hukum tetap ragu-ragu, yang dipelihara bukan kebebasan, melainkan potensi maut.

Di jalan raya, satu puntung rokok bisa setara satu nyawa. Dan itu terlalu mahal untuk disebut sekadar kebiasaan. (Mathias Brahmana/Dewan Redaksi Hallonews)

Berita Lainnya :

Opini

Update