Home - Megapolitan - Pasangan Suami Istri Terdakwa TPPU Tak Lagi Ditahan di Rutan, Ini Alasannya

Pasangan Suami Istri Terdakwa TPPU Tak Lagi Ditahan di Rutan, Ini Alasannya

PN Depok mengabulkan pengalihan penahanan pasangan suami istri terdakwa penggelapan dan TPPU dari Rutan Kelas I Depok menjadi tahanan kota hingga 14 Maret 2026.

Minggu, 25 Januari 2026 - 6:00 WIB
Pasangan Suami Istri Terdakwa TPPU Tak Lagi Ditahan di Rutan, Ini Alasannya
Gedung PN Depok (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.COM– Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap pasangan suami istri, Muntari dan Iis Maria Ulfah, terdakwa dalam perkara pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengalihan status penahanan tersebut berlaku hingga 14 Maret 2026.

Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Depok. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 544/Pid.B/2025/PN Dpk, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara, dengan anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan.

“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tim advokat para terdakwa. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan Kelas I Depok menjadi tahanan Kota Depok terhitung sejak 22 Januari 2026 sampai dengan 14 Maret 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa orang tua para terdakwa dalam kondisi sakit serta pasangan tersebut memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan.

Sementara itu, dalam perkara ini, Muntari dan Iis Maria Ulfah didakwa dengan dakwaan kombinasi.

Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan:
Kesatu, Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau Kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Dan Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau Keempat, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pengalihan status penahanan tersebut, kedua terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga proses persidangan selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. (jan)