Home - Ekonomi & Bisnis - Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Meluas, Laporan Masuk ke Polda Jatim dan Metro Jaya

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Meluas, Laporan Masuk ke Polda Jatim dan Metro Jaya

Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus berkembang. Laporan polisi masuk ke Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, sementara OJK masih melakukan pendalaman.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 9:27 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Meluas, Laporan Masuk ke Polda Jatim dan Metro Jaya
Salah satu konten Influencer trader kripto Timothy Ronald bersama Sandiaga Uno. (IG Timothy Ronald)

HALLONEWS.COM – Sorotan terhadap influencer trader kripto Timothy Ronald terus berkembang. Setelah sebelumnya mencuat laporan dugaan penipuan investasi kripto, kini perkara tersebut resmi merambah ke wilayah hukum Jawa Timur.

Dua warga Jawa Timur melaporkan Timothy Ronald dan pihak yang disebut sebagai Kalimasada ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi aset kripto. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Pelaporan dilakukan oleh Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi para korban yang merasa dirugikan akibat skema investasi yang diduga ditawarkan oleh para terlapor.

“Kami mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana, salah satunya penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” ujar Lutfi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Timothy Ronald. Sebelumnya, laporan serupa juga telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/227/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp3 miliar akibat dugaan penipuan investasi kripto.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan kasus ini berkaitan dengan penawaran investasi kripto dan saham yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi.

Modus tersebut kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Di tengah derasnya pemberitaan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menyampaikan pernyataan yang membela Timothy Ronald.

Menurut Hotman, Timothy tak pernah menghimpun dana masyarakat maupun menjual produk investasi. Ia disebut hanya menjalankan kelas edukasi kripto yang berisi materi analisis, strategi perdagangan, dan pembelajaran pasar, tanpa memberikan jaminan keuntungan kepada peserta.

Meski demikian, hingga saat ini Timothy Ronald belum menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka untuk menanggapi laporan-laporan polisi yang menjerat namanya, baik di Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi kripto tersebut menyatakan tengah melakukan pendalaman serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan pihaknya sudah mendapat laporan dugaan penipuan tersebuta dan sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

OJK menegaskan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah proses investigasi dinyatakan cukup.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko investasi aset digital, khususnya yang dipromosikan melalui figur publik di media sosial, serta pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam mengikuti tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar. (wib)