Home - Nasional - Bareskrim Gandeng Kejagung dan PPATK Usut Skandal Dana Syariah Rp2,4 Triliun

Bareskrim Gandeng Kejagung dan PPATK Usut Skandal Dana Syariah Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri menggandeng Kejagung, PPATK, dan LPSK untuk mengusut dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia dengan kerugian hingga Rp2,4 triliun.

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:00 WIB
Bareskrim Gandeng Kejagung dan PPATK Usut Skandal Dana Syariah Rp2,4 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri memperkuat penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menggandeng sejumlah lembaga strategis negara.

Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan proses hukum sekaligus memulihkan kerugian korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam penanganan perkara berskala besar tersebut.

“Selain proses penyidikan, kami juga melakukan koordinasi aktif dengan PPATK, Jaksa Penuntut Umum di Kejagung, serta LPSK, khususnya terkait penelusuran aset dan mekanisme restitusi bagi para korban,” ujar Ade Safri, Jumat (23/1/2026).

Pada hari yang sama, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan pencatatan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menemukan indikasi penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang dihimpun dari para pemberi modal diduga dialihkan ke proyek-proyek yang tidak nyata.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa data peminjam lama atau borrower existing yang masih memiliki kontrak aktif diduga digunakan kembali tanpa persetujuan. Identitas mereka dilekatkan pada proyek baru yang ditampilkan di platform digital PT DSI, namun diduga bersifat fiktif.

Sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk korban selaku lender, peminjam, manajemen internal PT DSI, serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebanyak 18 saksi di antaranya berasal dari internal perusahaan.
Bareskrim juga telah menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan keuangan serta aliran dana mencurigakan.

Untuk kepentingan asset tracing, penyidik memblokir sejumlah rekening, mulai dari rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, hingga rekening perorangan yang diduga terkait perkara tersebut.

Berdasarkan temuan sementara dan hasil pemeriksaan OJK, jumlah korban diperkirakan mencapai 15.000 orang, dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Dugaan tindak pidana disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (min)