Home - Nasional - Proyek Fiktif Jadi Modus, Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar PT DSI Rp2,4 Triliun

Proyek Fiktif Jadi Modus, Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar PT DSI Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri membongkar dugaan kecurangan PT Dana Syariah Indonesia dengan modus proyek fiktif. Gagal bayar diduga capai Rp2,4 triliun.

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:30 WIB
Proyek Fiktif Jadi Modus, Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar PT DSI Rp2,4 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini disebut telah merugikan 15.000 korban dengan total kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi bahwa PT DSI diduga membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sebelumnya sudah pernah terdaftar di sistem perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan,

Data borrower tersebut digunakan kembali tanpa proses konfirmasi atau verifikasi, lalu dilekatkan pada proyek baru yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan.

“Data borrower existing digunakan kembali dan dikaitkan dengan proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Skema tersebut membuat para lender tertarik menanamkan dana karena ditawarkan imbal hasil yang cukup tinggi, yakni sekitar 16 hingga 18 persen.

Namun, saat investasi jatuh tempo, para korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

Dugaan penipuan ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi yang berasal dari berbagai klaster, mulai dari borrower, lender, hingga pihak internal PT DSI.

Dari jumlah tersebut, 18 saksi merupakan bagian dari manajemen PT DSI. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah korban investasi.

Penyidikan resmi dimulai sejak 14 Januari 2026. Dalam prosesnya, Bareskrim telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan laporan keuangan dan pembukuan palsu.

Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. (min)