Dugaan Gagal Bayar Rp2,4 Triliun, Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri geledah kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD terkait dugaan fraud dan gagal bayar Rp2,4 triliun. Puluhan lender jadi korban.

HALLONEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan elit SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul penyidikan kasus dugaan fraud dan gagal bayar dana masyarakat dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (23/1/2026).
Lokasi yang digeledah berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12, meliputi beberapa unit kantor PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus yang diduga digunakan PT DSI adalah penyaluran pendanaan kepada proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang seolah-olah valid. Dana tersebut dihimpun dari masyarakat melalui skema pendanaan berbasis teknologi.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian akibat gagal bayar telah mencapai sekitar Rp2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah.
PT DSI sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2018, namun baru mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.
“Fakta yang kami temukan, perusahaan telah menghimpun dana dari para lender sebelum memiliki izin resmi dari OJK,” ungkap Ade.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kepolisian juga telah menerima empat laporan polisi yang berasal dari OJK dan para korban. Total korban yang teridentifikasi sementara berjumlah 99 pemberi pinjaman (lender).
Bareskrim menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (min)
