Pemprov DKI Instruksikan Pembelajaran Jarak Jauh hingga Akhir Januari
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik hingga kondisi cuaca dinilai kembali aman.

HALLONEWS.COM- Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh sementara bagi peserta didik hingga kondisi dinilai kembali aman.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, yang disampaikan kepada para kepala sekolah pada Kamis (22/1/2026).
“Penerapan PJJ ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga sekolah di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” kata Nahdiana dalam keterangan diterima pada Jumat (23/1/2026).
Nahdiana menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta mempertimbangkan hasil pemantauan dan prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Pemerintah mengambil langkah preventif untuk meminimalkan risiko bagi peserta didik dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan,” ujarnya.
Lanjutnya, melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ selama periode cuaca ekstrem masih berlangsung.
Kepala sekolah juga diarahkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk menyiapkan skema alternatif apabila terjadi kendala teknis.
Selain itu, koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
Tak hanya itu, satuan pendidikan diminta membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid agar kebutuhan belajar peserta didik tetap terpenuhi meski pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan agar pembelajaran jarak jauh dapat berjalan efektif dan tetap berorientasi pada kebutuhan peserta didik,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan PJJ ini diberlakukan hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap waspada, memantau informasi resmi pemerintah, serta mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap aktivitas,” pungkasnya. (ALS)
