KPK Kirim Sinyal Penyidikan Melebar, Nama Dito Muncul di Pusaran Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun. Penyidikan melebar, skandal haji kian panas.

HALLONEWS.COM— Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama mulai merembet ke nama-nama lintas kementerian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Pemanggilan Dito menandai babak baru penyidikan kasus kuota haji yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa keterangan saksi sangat krusial untuk mengurai konstruksi perkara.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik agar perkara ini semakin terang,” ujar Budi, Jumat (24/1).
Meski Dito tidak berasal dari Kementerian Agama, pemanggilannya memunculkan spekulasi bahwa KPK tengah menelusuri jalur koordinasi lintas kementerian dan aktor non-struktural dalam penentuan kuota tambahan haji yang kontroversial.
KPK diketahui mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Dari tiga nama yang dicegah, dua di antaranya kini telah resmi menjadi tersangka, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag.
Sementara satu nama lain, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji khusus Maktour, masih berstatus dicegah.
Kasus ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan rekayasa kebijakan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Pemanggilan Dito Ariotedjo mempertegas bahwa penyidikan kasus kuota haji belum berhenti pada lingkar Kementerian Agama.
KPK memberi sinyal akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis, termasuk kemungkinan adanya pengaruh politik dan ekonomi di balik pembagian kuota.
Kasus ini pun berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.(wib)
