VinFast dan Pemkab Subang Teken Kesepakatan Terkait Pembangunan Simpang Susun di Tol Cipali
Pemkab Subang dan PT VinFast Automobile Indonesia serta PT Lintas Marga Sedaya telah sepakat untuk membangun simpang susun di Km 115,5 jalan tol Cipali.

HALLONEWS.COM — Simpang susun akan dibangun di kilometer (Km) 115,5 jalan tol Cikampek-Palimanan yang termasuk wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Rencana pembangunan simpang susun Km 115,5 ini ditandatangani Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama PT Lintas Marga Sedaya dan PT VinFast Automobile Indonesia, Rabu (14/1/2026).
Kesepakatan bersama tersebut mengatur pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan akses serta simpang susun KM 115+500 pada Jalan Tol Cikampek–Palimanan. Kerja sama ini menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam mendukung konektivitas serta pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Melalui kesepakatan ini, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan secara jelas, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan simpang susun. Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik bagi kegiatan industri, serta membuka peluang lapangan kerja di Kabupaten Subang.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Subang sebagai Pihak Pertama, PT Lintas Marga Sedaya sebagai Pihak Kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai Pihak Ketiga. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Bupati Subang pekan lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki arti strategis bagi Kabupaten Subang. Selain menjadi dasar hukum kerja sama, kesepakatan ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat konektivitas dan daya saing kawasan industri.
“Infrastruktur yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik, sekaligus memperkuat posisi Subang sebagai kawasan industri strategis di Jawa Barat,” ujar Kang Rey.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang telah disepakati, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyambut baik komitmen para pihak, khususnya pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan daerah tanpa membebani anggaran pemerintah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Subang,” tambahnya. (gaa)
