Home - Nusantara - Perlawanan Bupati Pati Sudewo dan Kroninya, Buru-buru Reset HP Saat Digerebek KPK

Perlawanan Bupati Pati Sudewo dan Kroninya, Buru-buru Reset HP Saat Digerebek KPK

Bupati Pati Sudewo memeras calon perangkat desa menjelang pengisian 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:00 WIB
Perlawanan Bupati Pati Sudewo dan Kroninya, Buru-buru Reset HP Saat Digerebek KPK
Bupati Pati Sadowo. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kejahatan Bupati Pati Sudewo dan kroninya. Sudewo bersama tiga kepala desa memeras puluhan calon perangkat desa hingga Rp 200 jutaan.

Para tokoh masyarakat tersebut dimintai uang agar dilantik menjadi perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo. Calon yang tak mau menuruti kemauan Sudewo, dipastikan tereliminasi dan tidak akan dilantik menjadi orang kedua setelah kepala desa.

Dalam melakukan kejahatan ini, Sudewo dibantu sejumlah kroninya terutama tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan. KPK sempat mengalami kesulitan untuk membongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan KPK butuh waktu berjam-jam untuk mengetahui orang-orang kepercayaan Sudewo, dan menyusun konstruksi perkaranya. “Kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Mereka juga enggak ngaku. MungkinMereka juga enggak ngaku,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Sudewo dan kroninya ditangkap KPK di lokasi yang berbeda. Mereka sempat berkomunikasi sebelum alat komunikasinya diamankan petugas KPK. “Mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain, yang dikasih tahu, ada juga HP-nya sudah di-reset,” kata Asep Guntur. Upaya menghilangkan jejak digital ini tak menghalangi penangkapan Sudewo dan kelompoknya. Asep mengatakan upaya perlawanan tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK di lapangan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK kemudian mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam jumpa pers, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar yang disita dari Sudewo dan kroninya. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa kantong dan diduga merupakan hasil pungutan dari para calon perangkat desa yang terlibat dalam proses tersebut.

Menurut keterangan penyidik, tarif yang dipatok untuk setiap caperdes mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang dan terdapat unsur ancaman bahwa formasi tidak akan dibuka kembali bila calon tidak menyerahkan uang sesuai permintaan. “Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta ini all in atau sampai selesai,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa.

“Tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Asep Guntur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pemerasan, Sudewo dan tiga kroninya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (gaa)