Home - Nasional - KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Sadewo, KPK juga menetapkan saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Pati Sudewo. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Penyidik KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditemukan sejumlah alat bukti.

Selain Sadewo, KPK juga menetapkan saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 dan empat lainnya sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep mengatakan Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Seperti diketahui, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. (min)