Babel Berupaya Menata Pertambangan Agar Lebih Tertib dan Berkeadilan
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan upaya untuk menata sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkeadilan.

HALLONEWS.COM – Peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral merupakan langkah strategis untuk menata pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar lebih tertib dan adil.
Hal ini ditegaskan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).
Pada kesempatan itu juga disampaikan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pertambangan mineral. Selain penyampaian Raperda, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda dimaksud, sekaligus mengambil keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Agenda rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya beserta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan lembaga dan instansi vertikal, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan langkah strategis untuk menata sektor pertambangan di daerah agar lebih tertib dan berkeadilan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujarnya.
Gubernur Hidayat Arsani menambahkan, sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. “Pertambangan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
Gubernur juga menyambut baik pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas raperda tersebut secara mendalam. “Kami menyambut baik pembentukan Panitia Khusus dan berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara cermat, terbuka, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun sebagai upaya menata tata kelola pertambangan agar lebih adil, berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Raperda ini juga menjadi dasar percepatan penataan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, pembahasan Raperda ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang kuat, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.
Sebagai catatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil mineral strategis di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah provinsi, sektor pertambangan menyumbang kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan pemasukan daerah dari Royalti dan Pajak Bumi Bangunan Sektor Pertambangan (PBB-S).
Bangka Belitung dikenal dengan cadangan bijih timah yang melimpah. Aktivitas pertambangan timah skala industri dan tradisional telah berlangsung puluhan tahun, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu tulang punggung produksi timah nasional. Selain timah, wilayah ini juga menunjukkan potensi sumber daya mineral lain seperti mineral logam dasar dan non-logam yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait tengah mengembangkan kebijakan pemanfaatan sumber daya mineral yang lebih berkelanjutan. Program tersebut mencakup peningkatan tata kelola usaha pertambangan, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan nilai tambah melalui pengolahan mineral di dalam provinsi.
Ke depan, pemerintah mendorong investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. (gaa)
