Home - Ekonomi & Bisnis - Kementerian ESDM Tetapkan Target PNBP Minerba 2026 Sebesar Rp134 Triliun

Kementerian ESDM Tetapkan Target PNBP Minerba 2026 Sebesar Rp134 Triliun

Kementerian ESDM menetapkan target PNBP minerba 2026 sebesar Rp134 triliun. Target ini didorong hilirisasi, royalti progresif, dan pengawasan ketat sektor tambang.

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:31 WIB
Kementerian ESDM Tetapkan Target PNBP Minerba 2026 Sebesar Rp134 Triliun
Logo ESDM (Dok Kementerian ESDM)

HALLONEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari industri mineral dan batubara (minerba) mencapai Rp134 triliun pada tahun 2026.

Angka ini merupakan proyeksi yang besar karena realisasi PNBP minerba pada periode sebelumnya masih di bawah target karena penyesuaian volume produksi dan fluktuasi harga komoditas di seluruh dunia.

Target ini diumumkan sebagai bagian dari upaya strategis untuk optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam. Ini juga membantu keuangan negara mengingat kebutuhan belanja yang terus meningkat.

Target Rp134 triliun didasarkan pada asumsi peningkatan besar dalam penerimaan royalti dan iuran tetap dari kegiatan pertambangan, terutama batubara, komoditas mineral penting seperti bauksit, nikel, dan tembaga.

Kebijakan hilirisasi yang lebih ketat, yang mengharuskan perusahaan mengolah bahan tambang sebelum diekspor, akan meningkatkan nilai tambah yang dihasilkan dan royalti yang dibayarkan, menurut Kementerian ESDM.

Untuk mencapai target ini, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan produksi dan penjualan juga merupakan komponen penting.

Akibat penurunan harga komoditas dan pembatasan kuota produksi untuk menjaga stabilitas pasar, realisasi PNBP minerba pada tahun-tahun sebelumnya sering kali tidak mencapai target.

Tetapi pada tahun 2025, lifting minyak bumi melampaui target APBN untuk pertama kalinya dalam sepuluh tahun terakhir. Ini menumbuhkan harapan bahwa industri energi dan minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan negara.

Menurut Kementerian ESDM, pencapaian target 2026 akan bergantung pada pelaksanaan regulasi yang ketat, termasuk penerapan tarif royalti progresif dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RKAB perusahaan tambang.

Pemerintah juga berencana memperkuat koordinasi antar kementerian untuk memastikan penerimaan ini dapat terealisasi secara optimal, termasuk melalui peningkatan transparansi dan digitalisasi sistem pelaporan.

Target ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan program pembangunan nasional tanpa menambah beban utang negara secara signifikan.

Secara keseluruhan, target PNBP minerba 2026 sebesar Rp134 triliun ini, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ESDM, mencerminkan upaya optimalisasi pendapatan dari sektor mineral dan batubara melalui hilirisasi serta pengawasan ketat, dengan optimisme dari capaian lifting minyak yang melampaui target APBN untuk pertama kalinya dalam sepuluh tahun terakhir.

Target PNBP minerba yang ambisius ini cenderung memberikan sentimen positif bagi sektor pertambangan dan energi di pasar saham Indonesia, di mana indeks sektoral komoditas berpotensi mengalami penguatan akibat ekspektasi peningkatan pendapatan perusahaan dari royalti dan nilai tambah hilirisasi.

Namun, sektor hulu yang bergantung pada volume produksi mungkin menghadapi tekanan jika target tidak tercapai sepenuhnya. (Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)