Harta Bupati Pati Sudewo Rp31,5 Miliar, Koleksi Properti Lintas Kota hingga Mobil Mewah
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK. Data LHKPN 2025 mengungkap total kekayaannya mencapai Rp31,5 miliar, terdiri dari aset properti, kendaraan mewah, surat berharga, dan kas miliaran rupiah.

HALLONEWS.COM – Penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perhatian publik tertuju pada rekam jejak dan kekayaan sang kepala daerah.
Hingga kini, KPK masih mendalami perkara yang menjerat Sudewo dan belum menetapkan status hukumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail dugaan kasus serta pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sebagai penyelenggara negara, Sudewo tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, porsi terbesar kekayaan Sudewo berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp17 miliar.
Properti itu tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, hingga wilayah Pacitan dan Tuban. Salah satu aset bernilai tinggi berada di Bogor dengan nilai miliaran rupiah.
Selain properti, Sudewo juga melaporkan kepemilikan kendaraan mewah dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Kendaraan tersebut terdiri dari mobil SUV dan MPV premium, termasuk kendaraan keluaran terbaru yang nilainya mencapai miliaran rupiah per unit.
Tak hanya aset fisik, Sudewo juga memiliki surat berharga dengan nilai lebih dari Rp5 miliar, serta kas dan setara kas yang mendekati Rp2 miliar. Seluruh aset tersebut tercantum dalam laporan resmi yang disampaikan ke KPK.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sudewo. Publik menanti pengumuman resmi KPK terkait status hukum dan konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT tersebut. (min)
