Home - Nasional - Kepala Dinas PUPR Madiun dan Seorang Wanita Ikut Diamankan Bersama Wali Kota Madiun

Kepala Dinas PUPR Madiun dan Seorang Wanita Ikut Diamankan Bersama Wali Kota Madiun

KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan seorang perempuan dalam OTT terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur.

Senin, 19 Januari 2026 - 21:15 WIB
Kepala Dinas PUPR Madiun dan Seorang Wanita Ikut Diamankan Bersama Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, (19/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.

Para pejabat tersebut keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun
pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung menaiki kendaraan yang telah disiapkan tim KPK untuk diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan kehadiran tim KPK di Mapolres Madiun sejak pagi hari.

“Untuk teknis dan substansi pemeriksaan dapat dikonfirmasi langsung ke juru bicara KPK. Yang jelas, sejumlah pejabat di sekitar Madiun telah diperiksa dan dibawa oleh tim KPK,” ujar Kemas.

Selain pejabat yang dibawa ke Jakarta, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Madiun lainnya, namun tidak ikut diamankan. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, serta Suwarno, mantan Kepala Bappeda yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi berkaitan dengan dugaan korupsi fee atau biaya komitmen proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Saat ini, KPK tengah membawa sembilan dari total 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan di Madiun dilakukan sejak Senin pagi.

“Untuk Madiun, penangkapan dilakukan sejak pagi hari ini. Lokasinya di Madiun.Nanti detailnya akan kami update kembali,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (wib)