Home - Opini - Love Scam Sudah Jadi Industri Lintas Negara

Love Scam Sudah Jadi Industri Lintas Negara

Love scam telah menjelma menjadi industri kejahatan siber lintas negara dengan struktur terorganisir, memanfaatkan emosi korban dan perdagangan orang. Penangkapan WNA di Tangerang membuka urgensi arsitektur nasional anti-scam yang terpadu, menargetkan aliran dana, infrastruktur digital, dan pemulihan korban.

Senin, 19 Januari 2026 - 21:00 WIB
Love Scam Sudah Jadi Industri Lintas Negara
Ilustrasi Online Dating Foto: Dok. Freepik

HALLONEWS.COM – Penangkapan 27 warga negara asing (WNA) di Tangerang, yang diduga menjalankan love scamming dengan penyalahgunaan izin tinggal membuka satu fakta yang sering kita tutup rapat-rapat.

Kejahatan siber hari ini bukan lagi kerja penipu tunggal dengan ponsel butut, melainkan operasi terorganisir berbasis rumah sewa/kompleks tertutup, perangkat digital lengkap, pembagian peran, dan jejaring lintas lokasi bahkan lintas negara.

Ditjen Imigrasi dalam siaran pers, Senin (19/1/2026), memaparkan adanya kendali jaringan oleh WNA tertentu, dengan struktur peran pemimpin, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan. Ini pola korporatisasi kriminal, bukan sekadar pelanggaran imigrasi.

Yang lebih berbahaya, love scam memanfaatkan kebutuhan paling dasar manusia: rasa diterima, disayangi, dan dipercaya. Ketika penipuan menyusup lewat emosi, korban sering telat sadar; dan ketika sadar, rasa malu membuat banyak orang memilih diam. Celah itulah yang membuat industri ini berkembang.

Kita perlu jujur bahwa penipuan daring sudah menjadi ekonomi global. Laporan Global State of Scams 2024 (GASA) memperkirakan kerugian konsumen secara global sekitar USD 1,03 triliun (Rp 17.407 triliun dengan kurs Rp 16.900) dalam 12 bulan.

Di Amerika Serikat saja, laporan tahunan FBI IC3 mencatat kerugian yang dilaporkan melampaui USD 16 miliar (Internet Crime Report 2024). Untuk konteks romance scam (yang sekeluarga dengan love scam), Federal Trade Commission Amerika Serikat mencatat kerugian yang dilaporkan mencapai USD 1,14 miliar pada 2023, dengan median kerugian per korban USD 2.000, tertinggi di kategori penipuan.

Interpol menegaskan tren ini semakin profesional dengan memanfaatkan teknologi, AI, kripto, model layanan-kejahatan (fraud-as-a-service), dan jaringan lintas yurisdiksi, membuat penegakan hukum yang hanya bersifat lokal selalu tertinggal satu langkah.

Perdagangan Orang

Pada titik tertentu, penipuan daring bertemu kejahatan yang lebih tua dan lebih brutal yakni perdagangan orang.

Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime) menyorot peningkatan trafficking for forced criminality, korban dipaksa bekerja melakukan penipuan online di “scam centres”.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration)
di kawasan Asia Pasifik juga melaporkan ribuan warga Indonesia diselamatkan dari skema perdagangan orang terkait paksaan melakukan aktivitas kriminal/penipuan di luar negeri (angka penyelamatan Januari–November 2023 mencapai 3.239 WNI).

Mengerikan. Ekosistem scam punya dua rantai korban sekaligus yakni korban yang ditipu (kehilangan uang, trauma, kehancuran relasi), dan korban yang dipaksa menjadi pelaku (disekap, diperas, disiksa, paspor ditahan).

Kalau negara hanya mengejar “operator lapangan”, sementara jalur perekrutan, pendanaan, money laundering, dan perlindungan aparat/oknum tidak disentuh, maka jaringan tinggal ganti tempat, layaknya perusahaan yang memindahkan kantor.

Di dalam negeri, sinyal kedaruratan sudah terang. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menyebut sejak mulai beroperasi (22 Nov 2024–11 Nov 2025), mereka telah menerima 343.402 laporan penipuan. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir Rp386,5 miliar, serta ratusan ribu rekening terindikasi.

Untuk love scam secara spesifik, kanal informasi Polri mengutip data IASC hingga akhir 2025 terdapat 3.494 laporan dengan total kerugian Rp49,19 miliar.

Dua angka itu mengantar kita pada kesimpulan yang menakutkan bahwa sistem pelaporan sudah mulai terbentuk, tetapi sistem pencegahan dan pemulihan masih kalah cepat dibanding industri penipuannya.

Pintu Masuk

Pengungkapan kasus di Tangerang harus dibaca sebagai pintu masuk ‘perang’, bukan sekadar press conference. Setidaknya ada 7 paket langkah yang perlu diambil dengan bertindak tegas, teknokratik, dan terukur.

1. Satukan komando anti-scam lintas lembaga (single nerve center). Imigrasi, Polri, PPATK, Kominfo, OJK/IASC, Kejaksaan, dan Pemda, harus berada pada satu operational picture: peta jaringan, modus, rekening, perangkat, lokasi, dan hubungan lintas negara. Tanpa itu, penyidik menang di satu tempat tapi kalah di jaringan.

2. Pukul jantungnya, uang dan infrastruktur.
Target utama bukan cuma tersangka, tetapi tembus ke payment rails (jalur, sistem, dan infrastruktur yang memungkinkan uang berpindah dari satu pihak ke pihak lain). Blokir rekening penampung, penyedia SIM box, perangkat remote access, crypto off-ramp, hingga notaris/perusahaan cangkang. Interpol sendiri menekankan keterkaitan penipuan dengan money laundering dan teknologi pembayaran modern.

3. Tingkatkan intelijen imigrasi berbasis risiko. Kita bukan anti-WNA, melainkan anti-operasi kriminal. Pola sewa rumah tertutup, banyak perangkat, mobilitas tertentu, sponsor/penjamin tak wajar, dan aktivitas digital intensif harus jadi indikator pemeriksaan. Kasus Tangerang menunjukkan modus penyalahgunaan izin tinggal bisa menjadi selubung operasi.

4. Wajibkan platform accountability dan standar respons cepat. Banyak love scam berawal dari media sosial dan aplikasi pesan. Negara perlu Service Level Agreement yang memaksa takedown cepat akun penipu, pelacakan device fingerprint, dan preservation request bukti digital. Kalau tidak, platform menjadi jalan tol kriminal.

5. Perkuat perlindungan WNI dari perekrutan kerja fiktif. Karena perdagangan orang untuk dipaksa menipu nyata, pencegahan harus masuk dari hulu: verifikasi agen kerja, edukasi migrasi aman, dan early warning untuk negara tujuan berisiko. Data IOM tentang ribuan WNI yang diselamatkan menegaskan urgensinya.

6. Buat mekanisme pemulihan korban yang manusiawi dan cepat. Banyak korban telat lapor karena malu. Negara harus menyediakan jalur pelaporan yang melindungi martabat korban, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan prosedur pembekuan dana yang mudah. Data IASC menunjukkan pemblokiran dana mungkin, tetapi perlu dipercepat agar ‘golden hours’ tidak hilang.

7. Uji publik: transparansi indikator kinerja anti-scam. Ukur dan umumkan rekening yang diblokir, nilai dana terselamatkan, jumlah jaringan yang diputus, vonis terhadap aktor kunci, dan kerja sama lintas negara. Tanpa indikator, jika publik hanya diberi berita penangkapan, bukan jaminan penurunan risiko.

Penangkapan di Tangerang hari ini sangat penting tetapi masih permukaan. Di bawahnya ada industri yang hidup dari rasa sepi, rasa percaya, dan kebutuhan manusia untuk dicintai; di ujung gelapnya ada manusia yang diperdagangkan untuk dipaksa menipu manusia lain.

Negara tidak cukup menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah rumah terbakar. Negara harus membangun arsitektur anti-scam: mengeringkan sumber uangnya, menutup jalur infrastrukturnya, memutus rantai perekrutannya, dan memulihkan korban tanpa menghakimi.

Kalau tidak, besok jaringan yang sama hanya pindah rumah dan kita kembali memulai dari nol, dengan korban yang terus bertambah. (Mathias Brahmana/Dewan Redaksi Hallonews)

Opini

Update