Home - Megapolitan - Pendampingan Hukum Kejari Kota Bekasi Dinilai Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Pendampingan Hukum Kejari Kota Bekasi Dinilai Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Penghargaan itu menjadi pengakuan atas peran Jaksa sebagai Pengacara Negara yang tidak hanya hadir dalam penegakan hukum. Fungsi Kejaksaan mencakup pengawalan kebijakan pemerintah daerah demi melindungi kepentingan publik.

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB
Pendampingan Hukum Kejari Kota Bekasi Dinilai Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pemkot Bekasi memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi atas kontribusinya dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara sepanjang 2025. Hallonews.Com/Dul

HALLONEWS.COM – Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas kontribusinya dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara sepanjang 2025.

Kinerja tersebut dinilai berperan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penghargaan itu menjadi pengakuan atas peran Jaksa sebagai Pengacara Negara yang tidak hanya hadir dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyatakan apresiasi tersebut merupakan hasil kerja institusional seluruh jajaran. Menurutnya, fungsi Kejaksaan mencakup pengawalan kebijakan pemerintah daerah demi melindungi kepentingan publik.

“Pekerjaan kami diapresiasi oleh masyarakat Kota Bekasi yang diwakili oleh wali kota. Ini menjadi motivasi untuk terus mengawal kebijakan publik secara profesional,” kata Sulvia, Senin (19/1/2026).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki mandat strategis, tidak sebatas menyelesaikan sengketa hukum. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan tindakan hukum pemerintah memiliki dasar kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Sulvia mengingatkan para wajib pajak agar patuh memenuhi kewajiban kepada negara. Ia menegaskan, kepatuhan pajak menjadi kunci pembangunan daerah dan peningkatan PAD.

“Kami mengimbau para wajib pajak, termasuk pelaku usaha hotel dan restoran, untuk patuh membayar pajak. Jika kewajiban itu diabaikan, tentu akan ada langkah penindakan sesuai hukum,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kejari Kota Bekasi akan terus mendukung Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya meningkatkan PAD melalui pengawalan dan penegakan hukum yang tegas namun proporsional.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai penghargaan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pendampingan hukum dari Kejari berdampak langsung pada penguatan PAD dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Tri juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (dul)