Kasus K3 Rp201 Miliar, Sidang Perdana Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 miliar resmi masuk pengadilan. Immanuel Ebenezer menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

HALLONEWS.COM-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi persidangan disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi Saputra kepada wartawan.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yakni Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Selain Immanuel Ebenezer, perkara ini juga menjerat 10 terdakwa lainnya, yaitu:
Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Seluruh terdakwa diadili dalam satu rangkaian perkara yang sama karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan sistematis terkait pengurusan sertifikat K3.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan K3
Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025, jauh sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, praktik tersebut diduga berlanjut dan terstruktur, melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kemenaker.
Pengurusan sertifikat K3—yang merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja—diduga dijadikan instrumen pemerasan terhadap pemohon.
KPK menduga para tersangka meminta atau memaksa pemberian uang dalam proses pengurusan sertifikat K3, memanfaatkan kewenangan dan akses jabatan, serta menjadikan proses administratif sebagai alat tekanan terhadap pemohon.
Pemerasan diduga tidak hanya dilakukan dalam bentuk transfer uang, tetapi juga pemberian tunai dan barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran rekening para tersangka, nilai dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Nilai tersebut belum termasuk dugaan gratifikasi dalam bentuk kendaraan (mobil dan motor), fasilitas ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk pemberian lainnya.
Pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyatakan harapannya untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, tak lama kemudian, Presiden mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan digelarnya sidang perdana hari ini, perkara dugaan pemerasan K3 senilai Rp201 miliar tersebut resmi memasuki babak pembuktian di pengadilan. Jaksa KPK akan memaparkan secara rinci peran masing-masing terdakwa, aliran dana, serta konstruksi perkara dalam surat dakwaan.
Persidangan ini diperkirakan akan menyedot perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi negara, layanan publik strategis, serta dugaan praktik korupsi dalam sistem keselamatan kerja nasional. (ren)
