Home - Nasional - Gabung Tentara Rusia, Menkum Sebut Bripda Rio Otomatis Kehilangan WNI, DPR Pasang Rem

Gabung Tentara Rusia, Menkum Sebut Bripda Rio Otomatis Kehilangan WNI, DPR Pasang Rem

Gabung tentara Rusia tanpa izin Presiden, Bripda Rio terancam kehilangan kewarganegaraan RI. DPR minta pemerintah tak gegabah ambil keputusan.

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB
Gabung Tentara Rusia, Menkum Sebut Bripda Rio Otomatis Kehilangan WNI, DPR Pasang Rem
Bripda Muhammad Rio. Istimewa

HALLONEWS.COM – Kasus bergabungnya personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, sebagai tentara Rusia terus menuai sorotan publik dan pejabat negara.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Rio berpotensi hilang secara otomatis jika terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.

Menurut Supratman, ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, pencabutan kewarganegaraan tidak memerlukan keputusan khusus dari Presiden apabila seorang WNI secara sukarela masuk dinas militer negara lain.

“Apabila benar bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur. Ketentuannya sama seperti kasus sebelumnya,” ujar Supratman, Sabtu (17/1/2026).

Bripda Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi dari satuannya di Brimob Polda Aceh. Ia kemudian diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan paling rawan dalam konflik Rusia–Ukraina.

Bripda Rio
Bripda Muhammad Rio. Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut informasi tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, status desersi Rio telah dipastikan dan proses etik kepolisian telah dijalankan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan pencabutan kewarganegaraan.

Dia menekankan pentingnya kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil sesuai hukum dan tidak menimbulkan preseden yang keliru.

“Pencabutan kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan menghormati hak-hak dasar warga negara,” kata Dave.

Dia menambahkan, Komisi I DPR RI akan mencermati persoalan ini dari sisi hukum internasional dan dampak diplomatik, sembari menyerahkan penanganan kasus kepada lembaga berwenang.

Terlepas dari polemik tersebut, DPR menilai kasus Bripda Rio menjadi pengingat serius bagi seluruh aparat negara. Disiplin, loyalitas, dan integritas dinilai sebagai fondasi utama yang tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun.

Pemerintah pun didorong memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, sekaligus menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. (*)