Viral Aksi Tak Pantas di Bus, Polisi Tetapkan Dua Terduga Pelaku Asusila di Transjakarta jadi Tersangka
Kasus dugaan perbuatan asusila yang viral di media sosial kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

HALLONEWS.COM– Kasus dugaan perbuatan asusila yang viral di media sosial kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal perbuatan asusila di muka umum.
“Keduanya yakni HW dan FTR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di ruang publik,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat HW dan FTR menaiki bus Transjakarta dari kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara, menuju Balai Kota DKI Jakarta.
“Aksi keduanya diketahui seorang penumpang perempuan yang berada di dalam bus,” kata dia.
Ia menjelaskan, awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan.
Namun, beberapa saat kemudian ia merasakan adanya cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira hal tersebut berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak. Perhatian penumpang di dalam bus pun tertuju pada dua pria tersebut.
“Korban kemudian menyadari dirinya menjadi korban dugaan perbuatan asusila,” tuturnya.
Ia menambahkan, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya lalu diturunkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Insiden ini terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.20 WIB dan sempat viral di media sosial.
“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya. (ALS)
