Home - Ekonomi & Bisnis - Tersangka Kasus Transaksi Semu Senilai Rp 230 Miliar Diserahkan ke Kejari Boyolali

Tersangka Kasus Transaksi Semu Senilai Rp 230 Miliar Diserahkan ke Kejari Boyolali

Kejaksaan Negeri Boyolali, Jateng, menerima pelimpahan berkas perkara transaksi semu di pasar saham senilai Rp 230 miliar.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:13 WIB
Tersangka Kasus Transaksi Semu Senilai Rp 230 Miliar Diserahkan ke Kejari Boyolali
Penyidik OJK melaksanakan pelimpahan berkas perkara transaksi semu senilai Rp 230 miliar kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (13/1/2026). foto : Dok.OJK

HALLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT). Seiring rampungnya penyidikan, OJK melimpahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di pasar reguler.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp 230 miliar, tepatnya Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis.Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. (GAA)