Habiburokhman: Kasus Eggi Sudjana Jadi Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Berkeadilan
Kasus Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice. Habiburokhman menyebutnya bukti KUHP dan KUHAP baru.

HALLONEWS.COM – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi semua pihak.
Menurut Habiburokhman, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ menunjukkan wajah baru penegakan hukum di Indonesia yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan.
Ia menegaskan, pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.
“Penerapan restorative justice dalam perkara ini adalah contoh konkret bahwa hukum pidana nasional kini lebih berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa mekanisme RJ sebelumnya belum diatur secara tegas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun, dalam regulasi terbaru, keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat diterapkan secara lebih luas dan terukur.
Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajarannya yang dinilai berhasil mengimplementasikan prinsip RJ secara profesional. Ia turut menyampaikan penghormatan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, karena bersedia mengedepankan perdamaian.
“Kesediaan para pihak untuk menanggalkan ego dan memilih jalur damai patut menjadi teladan dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Penyidik menilai langkah tersebut memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi sendiri terbagi dalam dua klaster, dengan sejumlah nama lain yang masih dalam proses hukum.
Sementara itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah menemui Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada awal Januari 2026 sebagai bagian dari upaya perdamaian. (min)
