Punya Banyak Mobil dan Motor di Jakarta, Pakai Atas Nama Ini Dijamin Bebas Pajak Progresif
Punya lebih dari satu mobil atau motor di Jakarta? Ternyata ada cara legal agar bebas pajak progresif. Simak aturan lengkap PKB terbaru DKI Jakarta 2024 di sini.

HALLONWEWS.COM – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib memahami aturan pajak progresif yang kini masih berlaku. Pajak progresif dikenakan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama.
Namun, tahukah kamu? Ada cara legal dan sah agar mobil dan motor dalam jumlah banyak tidak dikenakan pajak progresif.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Pribadi
Untuk kendaraan atas nama orang pribadi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberlakukan secara bertingkat sebagai berikut:
2% untuk kendaraan pertama
3% untuk kendaraan kedua
4% untuk kendaraan ketiga
5% untuk kendaraan keempat
6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Namun perlu dicatat, pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Artinya, jika seseorang memiliki satu motor dan satu mobil, keduanya tetap dianggap kendaraan pertama karena berbeda kategori roda.
Ini Kuncinya: Kendaraan Atas Nama Perusahaan
Kabar baik datang bagi pelaku usaha. Mobil dan motor yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan tidak dikenakan pajak progresif, meski jumlahnya lebih dari satu unit.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa: Kendaraan bermotor milik badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Tarif tersebut setara dengan kendaraan pertama milik pribadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha agar operasional bisnis tidak terbebani pajak berlapis.
Dengan kebijakan ini, perusahaan yang memiliki banyak kendaraan operasional tetap dikenai tarif pajak yang sama, tanpa kenaikan progresif.
Pajak progresif berlaku untuk kendaraan pribadi lebih dari satu jenis yang sama. Motor dan mobil dihitung terpisah.
Kendaraan atas nama perusahaan bebas pajak progresif. Tarif PKB badan usaha tetap 2% meski punya banyak unit.
Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan dan pelaku usaha bisa mengatur kepemilikan kendaraan secara lebih efisien dan legal. (min)
