Home - Nasional - Kilau Emas Rp3,4 Miliar Terbongkar: KPK Ungkap Skema Suap Pajak KPP Madya Jakut

Kilau Emas Rp3,4 Miliar Terbongkar: KPK Ungkap Skema Suap Pajak KPP Madya Jakut

KPK mengusut asal-usul emas 1,3 kilogram senilai Rp3,4 miliar dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara yang menyeret pejabat pajak dan konsultan.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 7:00 WIB
Kilau Emas Rp3,4 Miliar Terbongkar: KPK Ungkap Skema Suap Pajak KPP Madya Jakut
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, lokasi pemeriksaan pajak yang tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Kilau logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar kini menjadi salah satu simpul kunci dalam pengusutan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul emas tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan praktik pengaturan pajak yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Bagi penyidik, logam mulia itu bukan sekadar barang bukti bernilai tinggi. Keberadaannya diduga berkaitan langsung dengan alur uang suap dalam perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan pajak pada periode 2021–2026, sebuah rentang waktu yang mengindikasikan pola sistematis, bukan kejadian sesaat.

Budi menjelaskan, penelusuran asal-usul logam mulia dilakukan dengan cara mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan pembelian emas tersebut.

“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.

KPK menduga logam mulia itu tidak semata-mata dibeli menggunakan dana dari satu wajib pajak saja. Penyidik membuka kemungkinan bahwa sumber uang berasal dari beragam wajib pajak, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.

“Wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi. Nah ini nanti kami akan cek,” ujar Budi.

Dugaan ini membuka ruang pengembangan perkara lebih luas: apakah emas tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai kepentingan yang ingin mendapatkan perlakuan khusus dalam pemeriksaan pajak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang sekaligus menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sektor strategis dengan nilai ekonomi besar dan tingkat risiko korupsi yang tinggi.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak; Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.

Dari Rp75 Miliar Menjadi Rp15,7 Miliar

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada aparat pajak KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengatur hasil pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023.

Nilai kekurangan pajak yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar, diduga diturunkan secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih nilai tersebut menjadi sorotan utama karena berimplikasi langsung pada potensi kerugian penerimaan negara.

Dalam konteks inilah keberadaan emas seberat 1,3 kilogram menjadi krusial. KPK mendalami apakah logam mulia tersebut merupakan bentuk penyamaran hasil kejahatan, instrumen penyimpanan nilai dari uang suap, atau bagian dari skema pembayaran terselubung.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal integritas sistem perpajakan. Kewenangan pemeriksaan pajak yang seharusnya menjamin keadilan fiskal, justru diduga berubah menjadi alat tawar-menawar antara aparat, konsultan, dan wajib pajak.

Bagi KPK, menelusuri asal-usul emas Rp3,4 miliar bukan sekadar melengkapi berkas pembuktian pidana. Langkah itu menjadi bagian dari upaya membongkar pola relasi gelap yang berpotensi menggerogoti sistem perpajakan negara.

Kilau emas yang kini berada dalam ruang penyidikan KPK menjadi simbol paradoks: bernilai tinggi, tetapi sekaligus mencerminkan mahalnya harga integritas yang dikorbankan. (ren)