KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus NU DKI dalam Skandal Kuota Haji
KPK mendalami dugaan imbal jasa biro haji khusus kepada pengurus NU DKI dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji dengan menelusuri kemungkinan adanya imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih mendalami potensi aliran dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
“Kami akan mendalami apakah terdapat dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel yang telah difasilitasi dalam penyampaian inisiatif diskresi pembagian kuota haji tambahan kepada pihak terkait. Proses ini tentu masih akan terus berlanjut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut KPK, pendalaman tersebut dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus dengan pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengajuan kuota tambahan haji.
Muzakki sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024.
Kasus kuota haji ini mulai dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Pembagian kuota 50:50 tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. (ren)
