Terbongkar di Persidangan! Enam Terdakwa 78 Kg Ganja Saling Ungkap Peran Masing-Masing
Sidang PN Depok mengungkap peran enam terdakwa kasus 78 kilogram ganja dalam koper. Fakta penjemputan, penyimpanan, hingga peredaran lintas daerah terbongkar di persidangan.

HALLONEWS.COM – Enam terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram (kg) saling mengungkap peran masing-masing dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/1/2026) siang. Mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam empat berkas perkara terpisah.
Keenam terdakwa tersebut yakni R Daniar Gunarmansyah, Adi Muhamad Saepudin, Rama Dwicahya Nurman, Dahmar Nurzainil Muzzammil, Ahmad Junaedi, serta Muhammad Alvi Rizky.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Ira Rosalin. Turut hadir JPU M Bagas Anggit Dwi Prakoso, Selfia Ayunika, Putri Dwi Astrini, serta penasihat hukum para terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Rama Dwicahya Nurman mengaku dihubungi terdakwa Alvi pada 1 atau 2 Agustus 2025 untuk menjemput ganja di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Alvi juga memintanya mencarikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut ganja.
Karena tidak menemukan kontrakan, Rama kemudian meminta bantuan Dahmar yang akhirnya menawarkan rumahnya di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Rama mengaku menjanjikan Rp4 juta kepada Dahmar sebagai imbalan tempat penyimpanan, sementara dirinya dijanjikan Rp300 ribu per kilogram ganja bila terjual.
Rama menyebut empat koper berisi ganja diterima oleh sopir yang tidak dikenalnya dari terdakwa Daniar dan Adi. Dua koper kemudian diserahkan kepada seseorang di Kampung Makassar, Jakarta Timur, sementara dua koper lainnya dibawa ke rumah Dahmar. Masing-masing koper berisi sekitar 25 kilogram ganja.
Selanjutnya, Alvi memerintahkan agar 12 kilogram ganja ditempel di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok. Rama mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang tersebut.
Terdakwa Dahmar membenarkan menyimpan ganja di rumahnya meski awalnya tidak mengetahui isi koper. Ia mengaku baru sadar setelah barang diturunkan dan dijanjikan Rp4 juta.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Junaedi mengaku menerima dua koper ganja di kontrakannya di Kampung Makassar atas perintah Alvi. Dari total sekitar 50 kilogram, ia diminta menempel 11 kilogram dan dijanjikan Rp300 ribu per bungkus. Hingga ditangkap, ia mengaku baru menerima sekitar Rp1,5 juta.
Terdakwa Daniar dan Adi mengungkapkan bahwa mereka menjemput ganja dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang bernama Paci. Mereka menerima transfer Rp35 juta untuk akomodasi dan dijanjikan Rp80 juta jika pengiriman berhasil. Daniar mengaku ini merupakan aksi kelimanya.
Sementara melalui sambungan Zoom, terdakwa Alvi mengaku mengenal Rama sejak berada di Lapas Narkotika Kelas I Cipinang dan mengirim uang sekitar Rp1 juta melalui m-banking.
Usai para terdakwa saling bersaksi, majelis hakim memastikan seluruh keterangan dapat dijadikan sebagai keterangan terdakwa. Seluruh pihak menyatakan tidak keberatan. (jan)
