Tiang Monorel Rasuna Said, Ujian Akuntabilitas Kebijakan Tata Kota
Pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said menjadi ujian akuntabilitas kebijakan tata kota Jakarta, transparansi pengelolaan aset publik, serta refleksi atas kegagalan proyek transportasi dan pembelajaran kebijakan perkotaan.

HALLONEWS.COM – Pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (14/1/2026) menandai penutupan satu bab panjang kegagalan proyek transportasi Jakarta.
Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menyaksikan langsung proses pembongkaran bersama Gubernur Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, serta jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi pesan simbolik yang kuat: persoalan ini tidak lagi semata teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab tata kelola publik.
Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 109 tiang monorel yang akan dipangkas sepanjang Jalan Rasuna Said. Proses pemotongan dilakukan oleh Dinas Bina Marga menggunakan las api, dengan pendampingan aparat penegak hukum untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa biaya pembongkaran hanya sebesar Rp 254 juta, sementara angka Rp 102 miliar yang beredar di publik merupakan anggaran penataan kawasan secara keseluruhan meliputi jalan, drainase, trotoar, penerangan, taman, dan estetika, dengan target rampung pada September 2026.
Langkah ini, dari perspektif hukum tata kota, patut diapresiasi dari sisi kehati-hatian administratif.
Pendampingan Kejaksaan Tinggi dan KPK menunjukkan kesadaran pemerintah daerah bahwa pengelolaan aset publik, termasuk pembongkarannya, harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam konteks hukum administrasi negara, infrastruktur yang dibangun dengan dana publik adalah aset negara yang tidak boleh dihapuskan secara serampangan.
Namun demikian, pertanyaan kebijakan yang lebih mendasar tetap relevan: apakah pembongkaran merupakan satu-satunya pilihan paling rasional dan berorientasi pada kepentingan publik?
Mengoptimalkan Ruang Kota
Dalam hukum penataan ruang dan kebijakan perkotaan modern, negara tidak hanya dituntut menata kota agar tertib dan aman, tetapi juga mengoptimalkan ruang kota secara berkelanjutan.
Infrastruktur mangkrak memang berpotensi mengganggu keselamatan, estetika, dan kelancaran lalu lintas, sebagaimana keluhan warga yang khawatir pembongkaran berlarut-larut memperparah kemacetan. Namun, praktik tata kota global menunjukkan bahwa infrastruktur gagal tidak selalu harus berakhir sebagai puing.
Sejumlah kota dunia justru mengubah struktur terbengkalai menjadi ruang publik baru melalui pendekatan adaptive reuse: jalur hijau, ruang pejalan kaki, instalasi seni, hingga simpul ekonomi kreatif.
Dalam kerangka kebijakan publik, opsi semacam ini idealnya diuji melalui audit teknis independen dan analisis biaya-manfaat jangka panjang, sebelum pembongkaran dijadikan keputusan final.
Pemprov DKI Jakarta memang telah menempatkan pembongkaran monorel sebagai bagian dari penataan menyeluruh Rasuna Said. Ini penting untuk memastikan konsistensi dengan visi transportasi dan tata kota Jakarta saat ini. Namun, dari sudut pandang hukum kebijakan, proses pengambilan keputusan juga seharusnya memuat penjelasan terbuka mengenai alternatif yang pernah dipertimbangkan dan alasan penolakannya.
Transparansi semacam ini bukan untuk menghambat kebijakan, melainkan untuk memperkuat legitimasi publik. Lebih jauh, cara pemerintah menangani warisan proyek gagal akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap kapasitas negara belajar dari kesalahan masa lalu.
Pembongkaran yang dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan didampingi aparat hukum merupakan langkah maju. Namun, tanpa refleksi kebijakan yang lebih luas, ia berisiko dipersepsikan sebagai sekadar “merapikan sisa masalah”, bukan transformasi kebijakan.
Tiang monorel Rasuna Said adalah pengingat bahwa pembangunan tidak hanya soal membangun atau membongkar, melainkan soal pertanggungjawaban kebijakan lintas generasi.
Dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukan semata hasil fisik, tetapi kualitas proses pengambilan keputusan: apakah berbasis data, terbuka, dan sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan masyarakat.
Jakarta kini dihadapkan pada pilihan penting: menjadikan pembongkaran ini sebagai akhir cerita, atau sebagai momentum memperkuat standar tata kelola pembangunan perkotaan yang lebih visioner dan berintegritas.(Mathias Brahmana/Dewan Redaksi Hallonews)
