KPK Ungkap Peran Perantara Kuota Haji, Pengurus PWNU DKI Diduga Jadi Penghubung Biro Travel
KPK menduga pengurus PWNU DKI Jakarta berperan sebagai perantara dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta (PWNU DKI Jakarta), sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau dari biro travel,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, peran yang didalami penyidik berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK tengah menelusuri apakah kebijakan tersebut murni merupakan diskresi pemerintah (top-down) atau justru melibatkan inisiatif dari pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya,” kata Budi.
Menurut KPK, inisiatif tersebut diduga datang dari PIHK atau biro perjalanan haji, yang kemudian disalurkan melalui pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi kebijakan pembagian kuota.
Kasus kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan pendalaman terhadap peran Muzakki Cholis masih terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. Penyidik juga menelusuri alur komunikasi, pertemuan, serta kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan upaya memengaruhi kebijakan kuota haji.
“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi. (ren)
