Kasus Suap Bekasi Merembet ke DPRD Jabar, KPK Periksa Ono Surono
Kasus dugaan suap proyek di Bekasi melebar ke tingkat provinsi. KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Baik Ono Surono maupun Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB.
Sejumlah Pejabat Teknis Ikut Dipanggil
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari jajaran teknis Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah AGM, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi; DDH, Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi; AFZ, Kabid Pembangunan Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi; TI, Kabid Bina Konstruksi Dinas SDA-BMBK Bekasi; AGJ, PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi; HSR, PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi; dan TLS, PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mendalami alur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek yang diduga menjadi objek suap dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK sepanjang 2025 yang dilakukan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Di hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan (SRJ), pihak swasta.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Ono Surono dan para pejabat teknis tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Lembaga antirasuah masih menelusuri alur pengambilan keputusan proyek, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk dari unsur legislatif dan partai politik.
“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara ini akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo. (ren)
