Satgas PKH Ambil Alih 4 Juta Hektare Hutan, Denda Triliunan Rupiah Masuk Kas Negara
Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dan menyetor denda triliunan rupiah dari perusahaan sawit dan tambang ke kas negara.

HALLONEWS.COM – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan nasional.
Hingga pertengahan Januari 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lebih dari 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh korporasi.
Capaian tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, usai Rapat Penegasan Capaian dan Target Kerja 2026 yang digelar di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).
Menurut Barita, dari total 4.093.380,19 hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, sebagian besar sudah diserahkan kepada instansi terkait.
Sekitar 1,7 juta hektare dialihkan pengelolaannya ke Agrinas Palma Nusantara, sementara 770 ribu hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kawasan taman nasional, hutan lindung, dan hutan konservasi.
“Sisanya sekitar 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Barita.
Tak hanya penguasaan lahan, Satgas PKH juga mencatat penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Dari 83 korporasi yang dipanggil, 41 perusahaan telah melunasi kewajibannya dengan total pembayaran mencapai Rp4,76 triliun.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Delapan korporasi tercatat mangkir meski telah dipanggil dua kali.
Satgas PKH memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Penertiban akan terus kami lakukan, termasuk upaya hukum, agar seluruh korporasi patuh terhadap aturan,” tegas Barita.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan, dengan dua di antaranya sudah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya Rp13,28 miliar.
Barita menegaskan, seluruh langkah Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Meski target 2026 dinilai berat, pemerintah optimistis dapat mencapainya dengan dukungan publik dan komitmen kuat penegakan hukum. (min)
