Kejagung Hitung Ulang Kerugian Negara Kasus Izin Tambang Konawe Utara, setelah SP3 KPK Desember 2024
Kejagung menghitung ulang kerugian negara kasus izin tambang Konawe Utara bersama BPKP, setelah perkara tersebut sempat di-SP3 oleh KPK pada Desember 2024.

HALLONEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus berlanjut dengan fokus pada penghitungan ulang kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan setelah perkara yang sama sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, saat ini penyidik Kejagung bekerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kronologi Kasus: Dari KPK hingga Kejagung
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Sejumlah izin tambang diduga diberikan kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, yang secara hukum memerlukan izin khusus dan persetujuan lintas kementerian.
Kasus tersebut sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk dengan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Namun, setelah proses penyidikan berjalan cukup lama, KPK menerbitkan SP3 tertanggal Desember 2024.
Penerbitan SP3 tersebut kemudian diumumkan ke publik pada 26 Desember 2025, dan menuai sorotan luas karena perkara ini sebelumnya disebut memiliki potensi kerugian negara yang besar.
KPK saat itu menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara belum dapat dibuktikan secara sah, sehingga unsur tindak pidana korupsi dinilai belum terpenuhi. Selain itu, sebagian konstruksi perkara juga menghadapi kendala yuridis.
Seiring munculnya data dan dokumen baru, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus kemudian mengambil alih dan membuka kembali penyidikan. Penanganan oleh Kejagung dimulai sekitar Agustus–September 2025, dengan fokus berbeda dari penanganan sebelumnya, yakni pada aspek kehutanan dan tata ruang.
Pencocokan Data Kehutanan
Syarief menjelaskan penyidik telah melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan, khususnya terkait luasan kawasan hutan lindung, titik koordinat lokasi tambang, serta perubahan fungsi kawasan hutan.
“Yang kemarin kami cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu,” katanya.
Untuk keperluan tersebut, pada 7 Januari 2026, penyidik Jampidsus mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan guna mencocokkan peta kawasan dan dokumen perubahan fungsi hutan dengan data yang dimiliki penyidik.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Modus
Selain pendalaman dokumen, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Aswad Sulaiman, yang diperiksa di Kendari. Penggeledahan di beberapa lokasi juga telah dilakukan untuk mengamankan dokumen perizinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan modus dugaan korupsi dalam perkara ini.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang yang memasuki wilayah hutan lindung dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan hasil penghitungan ulang kerugian negara oleh BPKP akan menjadi dasar penting untuk menentukan arah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Meski perkara ini pernah dihentikan oleh KPK, Kejagung menilai penyidikan ulang tetap sah secara hukum apabila didukung fakta baru, alat bukti yang berbeda, dan konstruksi perkara yang lebih kuat. (ren)
