Home - Nasional - KPK Klaim Pegang Bukti Aliran Uang ke Pejabat PBNU dalam Skandal Kuota Haji

KPK Klaim Pegang Bukti Aliran Uang ke Pejabat PBNU dalam Skandal Kuota Haji

KPK mengklaim memiliki bukti dugaan aliran uang ke pejabat PBNU dalam skandal kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB
KPK Klaim Pegang Bukti Aliran Uang ke Pejabat PBNU dalam Skandal Kuota Haji
Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan skandal kuota haji. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengantongi bukti dan keterangan pendukung terkait dugaan aliran uang kepada pejabat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pejabat PBNU yang dimaksud adalah Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada 13 Januari 2026.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Ia menambahkan, KPK tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan. Dugaan aliran uang tersebut akan terus dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi lain, serta pendalaman dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan penyidik.

Bantahan dari Pihak yang Diperiksa

Usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin sempat membantah menerima aliran dana dalam perkara kuota haji.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya singkat kepada wartawan.

KPK menegaskan bantahan tersebut merupakan hak saksi, namun penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

KPK resmi membuka penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam pengumuman berikutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK memastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berkembang, termasuk pendalaman alur uang, peran para pihak, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini,” kata Budi Prasetyo. (ren)