Home - Megapolitan - Warga Katulampa Tolak Miras, DPRD Kota Bogor Turun Langsung Serap Aspirasi

Warga Katulampa Tolak Miras, DPRD Kota Bogor Turun Langsung Serap Aspirasi

Penolakan penjualan miras di Katulampa, Bogor Timur, menguat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso turun langsung menyerap aspirasi warga dan ponpes terkait dugaan pelanggaran izin usaha.

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:00 WIB
Warga Katulampa Tolak Miras, DPRD Kota Bogor Turun Langsung Serap Aspirasi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso merespon keluhan warga terkait penjualan minuman keras (Miras) dengan menyambangi Pondok pesantren (Ponpes) Sirojul Huda di Katulampa. (Hallonews/Yopy)

HALLONEWS.COM – Dugaan pelanggaran komitmen izin usaha dan ancaman moral di kawasan pendidikan, membuat masyarakat bereaksi.

Inkonsistensi pengusaha dari semula izin resto yang berubah fungsi menjadi jual minuman keras (Miras), mendapat penolakan dari pengelola pondok pesantren (Ponpes).

Kekhawatirannya, karena rusaknya lingkungan pesantren, jika miras dibiarkan dijual bebas.

Agar tidak timbul masalah baru, langkah Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso atau STS dengan mendatangi pengelola Ponpes, sebagai penengah antara investasi dan nilai sosial masyarakat, patut diapresiasi.

STS menyambangi Pondok Pesantren Sirojul Huda di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Kedatangan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik keberadaan tempat usaha yang diduga menjual minuman keras, dari izin semula berupa resto.

Kedatangan STS diterima langsung oleh Gus Fahmi selaku perwakilan pengasuh pondok pesantren.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Fahmi menyampaikan keluhan warga dan tokoh ulama yang merasa keberatan atas operasional sebuah tempat usaha di wilayah RW 1 RT 3 yang belakangan diketahui menjual minuman keras.

Menurut Gus Fahmi, penolakan warga muncul, karena sejak awal pihak pengelola menyampaikan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai usaha Resto kuliner.

“Ada Bahkan lampiran pernyataan yang menyebutkan bahwa usaha dimaksud tidak akan melanggar norma agama maupun norma sosial. Karena awalnya bilang Resto Kuliner, tapi belakangan malah menjual minuman keras,” kata Gus Fahmi kepada wakil rakyat ini.

Bagi Gus Fahmi, wilayah Katulampa dikenal sebagai kawasan yang banyak terdapat pondok pesantren, majelis taklim, serta sekolah-sekolah Islam.

Keberadaan tempat penjualan miras, dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda di lingkungan sekitar.

Gus Fahmi kepada STS juga meluruskan, bahwa tidak ada niat warga untuk menutup usaha yang ada.

“Yang masyarakat inginkan, barang yang dijual, tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang hidup di lingkungan tersebut.

Solusinya sederhana, jangan menjual minuman keras. Kami juga mendukung semua bentuk usaha selama tidak melanggar norma agama dan sosial,” ujarnya.

STS yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch) yang mendengar aspirasi tersebut, mengundang perwakilan masyarakat Katulampa untuk hadir dalam rapat Komisi I DPRD Kota Bogor yang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026 besok.

Dalam rapat tersebut, STS nantinya akan memberikan kesempatan bagi warga untuk memaparkan langsung keluhan serta meminta kejelasan terkait operasional tempat usaha yang dipersoalkan.

Ketua DPD PSI Kota Bogor ini menegaskan, akan menindaklanjuti keluhan warga sesuai dengan kewenangan Komisi I DPRD Kota Bogor, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, perizinan, dan ketertiban umum.

“Pentingnya keterbukaan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap komitmen awal yang disampaikan kepada masyarakat, serta perlunya perlindungan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan agar tetap kondusif,” kata STS, Rabu (14/1/2026).

Turut hadir dalam pertemuan ini yakni, Dani, perwakilan tokoh setempat sekaligus ketua karang taruna Kelurahan Katulampa.

Dani menegaskan, Katulampa butuh investor untuk kemajuan perekonomian di wilayah, tapi menjual miras, pihaknya tetap menolak. (yopy)