Home - Megapolitan - 200 Ton Sampah Tangsel Dihentikan di Bogor, DLH Temukan Pelanggaran Izin

200 Ton Sampah Tangsel Dihentikan di Bogor, DLH Temukan Pelanggaran Izin

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), volume pengiriman sampah Tangsel mencapai sekitar 200 ton/hari. Sebelum dilakukan penghentian, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan menyeluruh.

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:30 WIB
200 Ton Sampah Tangsel Dihentikan di Bogor, DLH Temukan Pelanggaran Izin
Sampah asal Tangerang Selatan menumpu. Butuh proses cepat pengangkutan agar tak timbulkan polisi udara. (Instagram Pemkot Tangsel)

HALLONEWS.COM – Sampah domestik asal Tangerang Selatan (Tangsel) dihentikan proses insineratornya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Selanjutnya, sampah asal Tangsel di Kecamatan Cileungsi, Bogor ini diserahkan pengolahannya untuk dikelola oleh swasta.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan, penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

“Perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, yang kami utamakan,” kata Rudy dalam keterangannya yang dikutip wartawan Rabu (14/1/2026)

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), volume pengiriman sampah Tangsel mencapai sekitar 200 ton/hari.

Sebelum dilakukan penghentian, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan menyeluruh.

“DLH lakukan pengecekan menyeluruh. Kami cek juga perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Kami ingin memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” ujar Bupati.

Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya yang mendapat perintah Bupati untuk melakukan pengecekan administrasi menemukan, jika perusahaan swasta tersebut telah memiliki izin usaha beberapa bidang.

Di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, menurut dia, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru.

Kegiatan tersebut tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membantah, jika sampah di wilayahnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cileungsi, milik Pemkab Bogor.

“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026) kemarin.

Dia mengatakan kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Dia mengatakan perusahaan itu telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya Pemkot dengan swasta,” katanya. (opy)