Vonis Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol 19 Februari, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengadilan Korea Selatan akan membacakan vonis kasus pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada 19 Februari setelah jaksa menuntut hukuman mati.

HALLONEWS.COM– Pengadilan Korea Selatan (Korsel) dijadwalkan membacakan putusan perkara pemberontakan mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol pada 19 Februari. Sidang vonis ini menyusul langkah dramatis penasihat khusus (special counsel) yang menuntut hukuman mati terhadap Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dinilai inkonstitusional dan ilegal.
Tuntutan tersebut diajukan pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat, dengan jaksa menyatakan Yoon telah menyalahgunakan kewenangan presiden dengan menetapkan darurat militer tanpa adanya perang atau keadaan darurat nasional yang sah, sehingga dianggap mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.
Darurat Militer 3 Desember 2024
Kasus ini berakar dari keputusan Yoon yang mengumumkan darurat militer pada malam 3 Desember 2024. Kebijakan tersebut memicu krisis politik nasional sebelum akhirnya dicabut hanya beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Menurut jaksa, meskipun berlangsung singkat, deklarasi tersebut telah memenuhi unsur pemberontakan karena melibatkan pengerahan aparat keamanan, pembatasan fungsi sipil, serta ancaman terhadap supremasi konstitusi.
Pada bulan lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menggabungkan tiga perkara menjadi satu persidangan besar yang melibatkan delapan terdakwa.
Selain Yoon Suk-yeol, tujuh terdakwa lainnya merupakan pejabat senior militer dan kepolisian, yang didakwa menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan darurat militer. Mereka disebut sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh pucuk pimpinan negara saat itu.
Dari Pemakzulan ke Dakwaan Pidana
Krisis politik ini berujung pada langkah konstitusional. Pada April 2025, Mahkamah Konstitusional Korea Selatan mengabulkan mosi pemakzulan Yoon, yang secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden.
Tak lama berselang, pada Januari 2025, Yoon didakwa secara pidana saat berada dalam tahanan sebagai tersangka pemimpin pemberontakan. Peristiwa ini menjadikannya presiden petahana pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa secara pidana, sebuah tonggak kelam dalam perjalanan politik negeri tersebut.
Taruhan Besar bagi Demokrasi Korsel
Vonis yang akan dibacakan pada 19 Februari dipandang sebagai momen penentu bagi demokrasi Korea Selatan. Putusan ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum seorang mantan kepala negara, tetapi juga menjadi preseden penting tentang batas penggunaan kewenangan darurat oleh presiden di negara demokratis.
Jika pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa, perkara ini berpotensi menjadi salah satu vonis terberat terhadap mantan presiden dalam sejarah modern Korea Selatan, sekaligus mempertegas bahwa kekuasaan tertinggi negara tetap tunduk pada konstitusi dan hukum pidana. (ren)
