Home - Nasional - Jejak Suap Pajak Rp75 Miliar Diburu: KPK “Serbu” Kantor PT Wanatiara Persada, Data Digital Jadi Kunci

Jejak Suap Pajak Rp75 Miliar Diburu: KPK “Serbu” Kantor PT Wanatiara Persada, Data Digital Jadi Kunci

KPK menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada untuk memburu jejak suap pajak Rp75 miliar yang dipangkas menjadi Rp15,7 miliar dalam kasus KPP Madya Jakarta Utara.

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:04 WIB
Jejak Suap Pajak Rp75 Miliar Diburu: KPK “Serbu” Kantor PT Wanatiara Persada, Data Digital Jadi Kunci
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait penggeledahan dan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret aparatur pajak dan pihak swasta kini memasuki fase baru yang lebih menentukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, tak lama setelah penyidik menyisir kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penggeledahan tersebut dilakukan Selasa (13/1/2026) malam dan menjadi bagian dari upaya KPK memburu jejak suap pajak bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga direkayasa melalui pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dokumen Pajak hingga Laptop Disita

Dari penggeledahan di kantor perusahaan swasta tersebut, penyidik KPK menyita berbagai dokumen strategis yang berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan PT Wanatiara Persada. Barang bukti yang diamankan meliputi data pajak, bukti pembayaran pajak, serta kontrak-kontrak perusahaan.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, berupa dokumen digital, laptop, telepon seluler, dan sejumlah data elektronik lain yang diduga kuat terkait dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak pada periode 2021–2026.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan tersebut,” kata Budi.

Langkah ini menunjukkan KPK kini menggeser fokus penyidikan ke data digital dan arsip korporasi, yang diyakini menyimpan rekam jejak paling utuh soal proses negosiasi, perhitungan, hingga perubahan nilai kewajiban pajak.

Mengapa Kantor Perusahaan Disasar?

Penggeledahan PT Wanatiara Persada dinilai krusial karena perusahaan ini berada di titik temu antara aparat pajak, konsultan, dan kepentingan korporasi. Melalui dokumen internal dan jejak elektronik, penyidik menelusuri bagaimana nilai pajak dihitung, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, serta pada tahap mana dugaan rekayasa terjadi.

Pendekatan ini juga menandai upaya KPK untuk membangun pembuktian berbasis sistem dan data, bukan sekadar keterangan saksi atau penangkapan tangan.

OTT Pajak Pertama KPK di 2026

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026 yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang dan mengungkap dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada.

Modus Pemangkasan Pajak

KPK menduga Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap kepada oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.

Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar diduga direkayasa hingga turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Dengan menyasar kantor PT Wanatiara Persada, KPK membuka peluang pengembangan perkara, termasuk dengan menyasar kantor PT Wanatiara Persada, KPK membuka peluang pengembangan perkara, termasuk penelusuran alur uang dan komunikasi, pemetaan peran masing-masing pihak dalam pengaturan pajak, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

Penggeledahan berlapis, dari kantor otoritas pajak hingga perusahaan swasta, menjadi sinyal bahwa KPK membidik praktik suap pajak secara sistemik, bukan perbuatan individu semata. (ren)