Home - Nasional - KPK Bongkar “Kekuasaan Bayangan” di Bekasi: Ayah Bupati Nonaktif Jadi Fokus, DPRD hingga Sopir Ikut Diperiksa

KPK Bongkar “Kekuasaan Bayangan” di Bekasi: Ayah Bupati Nonaktif Jadi Fokus, DPRD hingga Sopir Ikut Diperiksa

KPK membongkar dugaan “kekuasaan bayangan” di Pemkab Bekasi. Ayah Bupati nonaktif jadi fokus, DPRD, kontraktor, hingga sopir pribadi ikut diperiksa.

Rabu, 14 Januari 2026 - 9:32 WIB
KPK Bongkar “Kekuasaan Bayangan” di Bekasi: Ayah Bupati Nonaktif Jadi Fokus, DPRD hingga Sopir Ikut Diperiksa
Tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Pemkab Bekasi: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan pihak swasta Sarjan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Penyidikan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak yang sangat penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut peran formal kepala daerah, tetapi juga menelusuri pengaruh nonformal yang diduga kuat mengendalikan keputusan pemerintahan dari balik layar. Fokus penyidik kini mengarah pada HM Kunang (HMK), ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai peran HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi. “Saksi diperiksa terkait peran tersangka HMK,” ujarnya di Jakarta, Rabu. Pemeriksaan berlangsung pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Langkah KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, menandai keseriusan penyidik membongkar jejaring pengaruh yang diduga melampaui struktur resmi. Dari keterangan saksi, KPK mendalami bagaimana HMK, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, diduga memiliki kendali nonformal dalam pengaturan proyek dan keputusan strategis di lingkungan Pemkab.

Tak berhenti di situ, penyidik juga memanggil sejumlah kontraktor dan pejabat teknis untuk menelusuri proyek-proyek yang mereka peroleh, serta alur komunikasi dan transaksi yang menyertainya.

Dalam rangka memperjelas konstruksi perkara, KPK memeriksa Sugiarto (pihak swasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (pihak swasta),Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (pihak swasta), Rahmat Gunasi alias Haji Boksu (pihak swasta), dan Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya.

“Didalami pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Budi, menegaskan fokus pada proyek sebagai objek suap.

Sopir Pribadi Ikut Diperiksa

Penyidikan juga menyentuh lingkar terdekat tersangka. Dwi Welly Agustine alias Icong, sopir pribadi HMK, diperiksa untuk mengurai aktivitas, mobilitas, dan pola komunikasi HMK yang relevan dengan perkara. Pendalaman ini menjadi kunci untuk memetakan peran perantara dan jalur koordinasi non-formal.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK sepanjang 2025 pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Sepuluh orang diamankan.

Pada 19 Desember 2025, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk ADK dan HMK. Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan Sarjan (SRJ).

Peran para Tersangka

Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi (nonaktif) diduga sebagai penerima suap terkait pengaturan proyek di Pemkab Bekasi.

HM Kunang (HMK), Ayah ADK selaku Kepala Desa Sukadami diduga sebagai penerima suap sekaligus aktor pengaruh nonformal dalam pengelolaan pemerintahan dan proyek.

Sarjan (SRJ), pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap untuk memperoleh proyek.

KPK menegaskan perkara ini masih berkembang. Penyidik menelusuri pola kendali nonformal, mekanisme pengaturan proyek, serta alur uang, siapa menghubungi siapa, melalui jalur apa, dan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan lintas peran, dari legislatif, teknis, swasta, hingga orang terdekat, menjadi kunci untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (ren)