Bongkar Dugaan Rekayasa Pajak Rp75 Miliar: KPK Geledah Dua Direktorat Strategis DJP Kemenkeu
KPK menggeledah dua direktorat strategis DJP Kemenkeu untuk membongkar dugaan rekayasa pajak Rp75 miliar dalam kasus suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara.

HALLONEWS.COM– Penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kini memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat strategis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026), untuk membongkar dugaan rekayasa pajak bernilai puluhan miliar rupiah.
Dua direktorat yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, unit yang berperan penting dalam penyusunan aturan dan penentuan nilai objek pajak. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jejak Suap dan Dugaan Manipulasi Penilaian Pajak
Langkah KPK menggeledah dua direktorat kunci DJP menguatkan dugaan bahwa praktik suap tidak berhenti pada level pelaksana di daerah, melainkan berpotensi menyentuh mekanisme penilaian dan pengaturan pajak di tingkat pusat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026, OTT pertama KPK di tahun ini, yang mengungkap dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Januari 2026, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK menduga Edy Yulianto menjadi pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak. Tujuannya, menekan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah menelusuri apakah terjadi rekayasa sistemik, mulai dari penilaian objek pajak hingga kebijakan yang membuka celah manipulasi.
“Kami masih mendalami seluruh alat bukti yang ditemukan. Penyidikan akan terus dikembangkan,” kata Budi Prasetyo.
Langkah KPK ini sekaligus menegaskan komitmen penindakan tidak hanya menyasar penerima dan pemberi suap, tetapi juga alur kebijakan dan penilaian pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. (ren)
