Kejaksaan Siap Hadapi Era KUHP Baru, Ini Arahan Jaksa Agung di Rakernas 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejaksaan menghadapi era KUHP baru dalam Rakernas Kejaksaan 2026 dengan fokus penguatan integritas, akuntabilitas, dan reformasi penegakan hukum.

HALLONEWS.COM– Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan menekankan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan integritas sebagai fondasi reformasi penegakan hukum.
Kegiatan yang digelar secara hybrid melalui konferensi video itu mengusung tema Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.
Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya mengejar capaian penegakan hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan 2026 turut menghadirkan sejumlah pejabat negara sebagai narasumber secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, ST Burhanudin menegaskan sejumlah prioritas strategis Kejaksaan pada tahun 2026.
“Salah satunya adalah memastikan seluruh kebijakan dan program kerja Kejaksaan sejalan dengan arahan Presiden RI, Asta Cita, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029,” katanya dalan keterangan diterima pada Selasa (13/1/2026).
Kejaksaan, kata Burhanuddin, siap mendukung penuh program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Lanjutnya, ia juga menekankan pentingnya transformasi kelembagaan melalui implementasi konsep Advocaat Generaal.
“Konsep ini mencakup penguatan single prosecution system untuk menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara, penyusunan master plan dan road map kelembagaan, serta penyeragaman penerapan hukum, termasuk pemanfaatan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA),” ujarnya.
Di bidang pengawasan, Burhanuddin menegaskan bahwa integritas aparatur merupakan fondasi utama penegakan hukum.
Ia meminta fungsi pengawasan diperkuat sebagai quality assurance sumber daya manusia, termasuk melalui integrasi data hukuman disiplin guna menutup peluang promosi bagi pegawai yang melanggar aturan.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan juga bersiap menghadapi era baru penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Hal ini menuntut kesiapan aparatur, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun implementasi di lapangan,” ucapnya.
Tak hanya itu, penguatan sumber daya manusia menjadi perhatian lain. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperbarui kurikulum berbasis kebutuhan riil serta memperluas sertifikasi kompetensi guna membentuk jaksa yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Selain itu, Kejaksaan mendorong percepatan digitalisasi dan penertiban aset.
Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan berbasis kecerdasan buatan (AI) diharapkan mampu mendukung kinerja lintas bidang.
Di sisi lain, Badan Pemulihan Aset akan dioptimalkan untuk menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana demi pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Pada penanganan tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan untuk mencegah kebocoran APBN serta memperkuat peran Kejaksaan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai pijakan utama dalam pengabdian.
“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya. (ALS)
