Terbukti Rekayasa Pembebasan Lahan Pesisir, Hakim Vonis Arsin Cs 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Serang memvonis Arsin Cs 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi rekayasa pembebasan lahan pesisir di Kabupaten Tangerang. Para terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta.

HALLONEWS.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keempat diantaranya yakni Mantan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin, Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (13/1/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.
Arsin selaku Kades Kohod disebut memiliki peran sentral dalam praktik tersebut.
Dalam persidangan terungkap, saksi Denny Wangsya yang menjabat sebagai manajer pembebasan lahan menyerahkan uang tunai senilai Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.
Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terkait pembebasan 228 bidang tanah.
Fakta lain yang terungkap, lahan yang dibebaskan ternyata merupakan wilayah perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, serta Belly Djaliel dari PT Intan Agung Makmur saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keempat terdakwa masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya. (ALS)
