Hakim Vonis Kasus Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar, Dua Terdakwa Dipenjara
Hakim Tipikor menjatuhkan vonis penjara dalam kasus gas PGN dan menetapkan kerugian negara Rp246 miliar akibat pembayaran uang muka melawan hukum.

HALLONEWS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hakim menegaskan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar, yang bersumber dari pembayaran uang muka yang dinilai melawan hukum.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan pembayaran uang muka (advance payment) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 9 November 2017 dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan,” kata hakim Alfis saat membacakan putusan, Senin (12/1/2026) malam.
Kerugian negara tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan metode pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat serangkaian penyimpangan serius, di antaranya perjanjian jual beli gas tetap dijalankan meski melanggar Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang penjualan gas bertingkat.
Kondisi keuangan PT Isargas (Insargas Group) dinilai tidak bankable, namun tetap menerima uang muka. Uang muka dibayarkan tanpa jaminan, sementara akta jaminan fidusia baru ditandatangani setelah dana dicairkan. Skema uang muka tidak diatur dalam perjanjian jual beli gas, melainkan kesepakatan terpisah.
Majelis hakim juga menilai uang muka tersebut tidak dapat dikembalikan karena akuisisi PT Isargas gagal direalisasikan dan penyaluran gas dihentikan setelah teguran Kementerian ESDM pada Januari 2021.
Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2024, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan Ibrahim berupa uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS, subsider 3 tahun penjara, karena dinilai sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menegaskan, akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar 15 juta dolar AS atau Rp246 miliar. (ren)
